TEMPO.CO, Karanganyar – Kepolisian Resor Karanganyar melimpahkan berkas pemeriksaan kasus Pendidikan Dasar TGC (The Great Camping) XXXVII Mapala Unisi UII (Universitas Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis, 16 Februari 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar Ajun Komisaris Rohmat Ashari mengatakan polisi telah bergerak cepat menangani kasus tersebut. “Sehingga kami bisa limpahkan ke kejaksaan dalam waktu kurang dari sebulan,” katanya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Baca juga:
Kasus Mapala UII, 2 Tersangka Dianggap Tertutup
Kasus Mapala UII, Polisi Teliti Komputer Panitia yang Kosong
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi sudah mengumpulkan berbagai barang bukti serta memeriksa puluhan saksi. Polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Semua sudah kami dapatkan sehingga berkas kami serahkan kepada kejaksaan,” katanya.
Rohmat menyebutkan, berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan cukup banyak. “Lebih dari 500 lembar berkas,” katanya. Selain berita acara pemeriksaan, pihaknya melampirkan resume pemeriksaan serta hasil visum para korban.
Selain itu, polisi melampirkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh peserta diksar. Dalam surat tersebut, peserta menyatakan bahwa peserta tidak akan menuntut apabila ada kerugian fisik ataupun jiwa. Namun, berdasarkan pendapat saksi ahli, surat pernyataan tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab panitia diksar.
Sedangkan barang bukti serta tersangka baru akan dilimpahkan jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Kami harap pemeriksaan berkas bisa berjalan cepat,” katanya.
Meski demikian, Rohmat mengatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan reka ulang terhadap kasus tersebut. “Reka ulang atau rekonstruksi akan kami gelar jika kejaksaan meminta,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Heru Prasetyo menyebutkan pihaknya telah menunjuk enam jaksa untuk menganalisis berkas itu. “Pemeriksaan berkas akan kami selesaikan kurang dari delapan hari,” katanya.
Dia menyatakan kejaksaan juga akan bekerja cepat dalam menangani kasus dugaan kekerasan dalam acara diksar mapala itu. “Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat,” katanya.
Sedangkan mengenai rekonstruksi, dia belum bisa memastikan kapan akan dilakukan. “Rekonstruksi pada dasarnya tidak harus dilakukan,” katanya. Namun proses itu diperlukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta yang ada di lapangan.
AHMAD RAFIQ