TEMPO.CO, Denpasar - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dugaan kasus penghinaan pecalang di Bali. Munarman tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali pukul 09.30 Wita, Selasa, 14 Februari 2017.
Munarman tampak berbeda dari kedatangannya saat pemeriksaan kemarin, Senin, 13 Februari. Ia tidak lagi menggunakan topi dan jaket. Munarman datang memakai kemeja motif batik warna cokelat dan celana panjang kain abu-abu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Zulfikar Ramly.
Munarman memasuki gedung Ditreskrimsus lewat pintu samping lobi didampingi kuasa hukumnya. Saat memasuki lobi, Munarman hanya tersenyum di hadapan awak media.
Baca:
Munarman FPI Praperadilankan Polda Bali, Ini Gugatannya
Sebelum Coblos Pilkada, Ini Pesan Pengasuh Pondok Lirboyo
"Nanti saja dengan pengacara. ya," ucapnya sambil melanjutkan langkahnya. Ketika menaiki tangga menuju lantai tiga Ditreskrimsus, ia mengatakan dirinya sehat dan siap menjalani pemeriksaan. "Oke, terima kasih, ya."
Zulfikar Ramly mengatakan kemarin kliennya dicecar 16 pertanyaan. "Materinya enggak bisa saya ungkapkan. Nanti setelah ini. ya (pemeriksaan)," katanya sambil melambaikan tangannya bergegas menaiki tangga.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kemarin. Semalam, Munarman diperiksa lebih dari lima jam. Pemeriksaan semalam tak dilanjutkan, kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy, karena Munarman sudah kelelahan.
Adapun Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin, 16 Januari 2017, terkait dengan ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube berdurasi 1.24.19 pada 16 Juni 2016. Dalam video itu, Munarman dianggap membuat fitnah terhadap pecalang (petugas keamanan adat di Bali).
Baca juga:
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Mendagri Temui MA Hari Ini
Dana Kampanye Ahmad Dhani 2,4 M, Calon Lain Ada yang 40 Juta
Munarman diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45-a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
BRAM SETIAWAN