Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Penjara

image-gnews
Zulfikar Muharrami,Terdakwa penyuap bupati banyuasin Yan Anton Ferdian mendengarkan pembacaan vonis di PN Palembang. Mejelis memvonisnya 18 bulan penjara karena terbukti memberi suap. TEMPO/Parliza Hendrawan
Zulfikar Muharrami,Terdakwa penyuap bupati banyuasin Yan Anton Ferdian mendengarkan pembacaan vonis di PN Palembang. Mejelis memvonisnya 18 bulan penjara karena terbukti memberi suap. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Palembang-- Zulfikar Muharrami, pemberi suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, divonis 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 9 Februari 2017. Majelis hakim berkesimpulan pemilik CV  Putra Pratama itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua mejelis hakim Arifin dengan anggota Paluko dan Haridi membacakan putusan secara bergantian. Dalam pertimbangannya mejelis menganggap bahwa tindakan  Zulfikar menyuap "ijon proyek" di Dinas Pendidikan Banyuasin merupakan  pidana korupsi yang dilakukan perseorangan. "Sedangkan barang bukti dikembalikan pada jaksa untuk keperluan sidang berikutnya," kata Arifin.

Baca: Tak Hadiri Panggilan KPK, Yasonna: Saya Bertolak ke Hongkong

Atas putusan itu melalui pengacaranya, Rida Rubiani, terdakwa menyatakan menerima. Rida  beralasan apa yang diputuskan hakim telah memenuhi rasa keadilan kliennya sebagai pihak yang selalu dimintai uang oleh orang dekat Yan Anton. "Sudah sesuai dengan pledoi yang kami sampaikan bahwa kami minta keringanan," kata Rubi.

Sementara itu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Feby Dwiyandospendy berujar  akan melaporkan vonis hakim kepada pimpinannya apakah menerimah atau melanjutkan tahapan hukum berikutnya. Namun, kata dia, putusan tersebut telah memenuhi rumusan sesuai dengan tuntutan dalam sidang sebelumnya. "Akan kami sampaikan dahulu pada pimpinan," kata Feby.

Simak: Dituntut 7 Tahun Bui, Irman: Terlalu Tinggi dan Sangat Berat

Pada sidang Kamis, 26 Januari 2016, jaksa menuntut Zulfikar Muharrami dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa menganggap Zulfikar terbukti menyuap Yan Anton Rp 7,4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Feby, uang tersebut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati, melainkan juga mengalir ke kantong Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Rp 2 miliar serta Rp 250 juta untuk tunjangan hari raya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Feby menguraikan penyerahan fee proyek pengadaan tahun anggaran 2015. Menurut dia, terdakwa telah menyerahkan uang sesuai permintaan Yan Anton sebesar Rp 2 miliar. Selanjutnya uang yang diterima pada sekitar April atau Mei itu diserahkan kepada Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam.

Lihat: Tuntaskan Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Masih Punya 80 Hari

Sedangkan tunjangan hari raya untuk Polda Sumatera Selatan sebesar Rp 250 juta bersumber dari fee proyek pengadaan tahun anggaran 2016. Selanjutnya, Zulfikar melalui CV Rukun ditetapkan sebagai pelaksana proyek pengadaan alat pramuka zona 1.

PARLIZA HENDRAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

17 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

20 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.