TEMPO.CO, Jakarta - Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat Kiagus Muhammad Choiri memastikan Rizieq Syihab tidak akan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Soekarno.
"Besok HRS (Rizieq Syihab) enggak bisa hadir di Polda Jabar," ujar Choiri kepada Tempo, Senin, 6 Februari 2017.
Baca juga: Jadi Tersangka, Polda Jabar Ingin Rizieq Syihab Kooperatif
Choiri tak menjelaskan alasan absennya Rizieq di pemeriksaan perdananya sebagai tersangka itu. Ia pun menampik kabar Rizieq pada saat yang sama akan menjadi saksi dalam sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kendati demikian, Choiri mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Surat tersebut diterima pihak Rizieq pada Sabtu, 4 Februari 2017. "Surat pemanggilan sudah diterima. Tapi, surat penetapan tersangka belum," ujar dia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik mantan Presiden Soekarno. Pentolan FPI ini disangkakan melanggar pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik.
Baca juga: Percakapan Mesum Mirip Rizieq-Firza Husein, Asli atau Palsu?
Atas penetapan status tersangka, pihak Rizieq berencana menggugat praperadilan. Namun, hingga saat ini gugatan tersebut belum dilayangkan ke pengadilan. Pihaknya, masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, apabila Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Jabar, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan. Namun, apabila suray pemanggilan kedua tidak dindahkan pihaknya akan menjemput paksa Rizieq.
IQBAL T. LAZUARDI S