Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Daan Dipakai untuk Jerat Hamid

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Daan Dimara---anggota Komisi Pemilihan Umum dihukum dalam kasus pengadaan segel surat suara---akan memakai vonis hakim terhadap dirinya sebagai alat untuk membuktikan klaimnya bahwa Menteri Hamid Awaluddin telah memberikan kesaksian palsu. "Itu (amar putusan hakim) bisa dijadikan alat bukti," kata pengacara Daan, Erick S. Paat, saat dihubungi Tempo, kemarin.Jumat lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis Daan empat tahun penjara karena menyalahi prosedur dalam proyek pengadaan segel surat suara untuk pemilihan umum 2004. Dalam putusannya itu hakim mengatakan bahwa Hamid hadir, bahkan memimpin rapat penentuan harga segel pada 14 Juni 2004. Putusan hakim ini berbeda dengan kesaksian Hamid saat Daan disidang pada 25 Juli lalu. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu menyanggah telah hadir di rapat itu. "Saya merasa tidak pernah membicarakan harga. Kalau hanya duduk-duduk bersama, ya, bisa saja," kata Hamid saat itu.Daan menganggap kesaksian Hamid yang berbeda itu dilakukan untuk membebaskan dirinya dari jerat hukum. Daan pun pada Kamis lalu melaporkan Hamid ke polisi atas tuduhan kesaksian palsu. "Putusan itu jelas menunjukkan dia (Hamid) menghadiri rapat itu, dan harus bertanggung jawab terhadap pengadaan segel surat suara," ujar Eick. Erick mengatakan, ia akan menjadikan pernyataan hakim itu sebagai alat bukti untuk menguatkan tuduhan Daan. Oleh karenanya, tim pengacara Daan berusaha supaya majelis hakim segera memberikan amar putusannya sehingga dapat diserahkan kepada kepolisian untuk dijadikan alat bukti.Saat ditanya apakah polisi akan memakai putusan hakim itu untuk menindaklanjuti laporan Daan soal kesaksian palsu itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Bambang Kuncoko mengaku belum mengetahuinya dengan pasti. "Itu tergantung penyidik," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.Menurut Bambang, untuk tahap awal ini polisi akan mengumpulkan keterangan. "Pak Daan akan dipanggil sebagai saksi dan korban," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, penyidik menentukan acuan apa yang bisa dijadikan bukti sesuai dengan perkembangan penyidikan. Kasus ini saat ini sudah diserahkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Markas Besar Kepolisian RI. "Sudah langsung saya serahkan ke Mabes hari itu juga (Kamis)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Tejo Subagio, kepada Tempo, kemarin.Pelimpahan laporan itu, kata Tejo, sudah sesuai dengan keputusan Kepala Kepolisian RI yang menyatakan untuk kasus tingkat menteri maka harus Mabes Polri yang menangani. Hal ini karena untuk memeriksa dan memanggil Menteri Hamid, polisi harus mendapatkan izin dari Presiden. Hingga kemarin Presiden belum memberikan izin pemeriksaan Hamid.Rini Kustiani, Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.