TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan polisi akan menyelidiki video yang diduga menampilkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menghina Presiden Joko Widodo. Video itu menjadi viral di YouTube.
"Tentu kami akan melakukan satu proses penyelidikan, baik terhadap informasi yang ada ini maupun informasi nanti yang akan dilaporkan," kata Martinus di kantornya, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca: Rizieq Syihab Tersangka Penistaan Simbol Negara, Ini Kata JK
Menurut Martinus, berdasarkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, penyelidikan perkara tersebut dapat ditindaklanjuti jika ada pelaporan langsung dari pihak yang bersangkutan, yakni orang yang merasa mendapatkan penghinaan.
Meski begitu, kata Martinus, polisi tetap akan melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut untuk dilihat sebagai sebuah tindak pidana atau bukan. "Supaya ini menjadi terang, ini menjadi kasus pidana atau bukan," kata Martinus.
Simak: 9 Kasus Rizieq 1 Berstatus Tersangka, Ini Daftar Lengkapnya
Berdasarkan video yang diunggah pada 23 Desember 2016 itu, Munarman disebut telah menghina Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya pada November 2016.
Video itu berisi potongan-potongan ucapan Munarman yang mengatai Presiden. Bahkan dalam video itu, Munarman menantang polisi untuk menangkapnya karena telah menghina Presiden.
DENIS RIANTIZA | KSW