TEMPO.CO, Ternate - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana tahun anggaran 2006-2010 dengan total anggaran Rp23,5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM), mulai disidangkan, Selasa, 31 Januari 2017.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Aris Fitra Wijaya di Ternate, Selasa, 31 Januari 2017, mengatakan, kasus yang menyerat mantan Bupati Kepulauan Sula itu hari ini resmi disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa.
Berita terkait: Kasus Dugaan Korupsi Masjid Eks Bupati Sula ke Pengadilan
Sidang perkara tersebut dipimpin ketua majelis hakim Hendri Tobing, dibantu tiga hakim anggota yakni Dwi, Saiful Anam, dan Efendy Butafea, dengan panitera penganti Lajanma.
Menjawab pertanyaan wartawan, Aris mengatakan, penahanan Ahmad Hidayat Mus tergantung hasil pemeriksaan dalam sidang.
"Biasanya akan terlihat dalam agenda sidang pertama, melalui sikap majelis hakim," katanya.
Lihat juga:
Baca juga: Polda Tetapkan Eks Bupati Sula Tersangka Kasus Lahan Bandara
Mahasiswa Pertanyakan Nasib Kasus Korupsi Proyek Masjid Sula
Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku Utara sejak 14 Maret 2013. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui surat nomor: B-559/F/Ft.1/03/2016.
Surat itu menjelaskan petunjuk hasil ekspose pra-penuntutan perkara tindak pidana korupsi anggaran pembangunan Masjid Raya Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dengan tersangka Ahmad Hidayat Mus.
Simak pula: Berkas Bolak-balik, Kasus Eks Bupati Sula ke Bareskrim
Dalam kasus proyek yang dibangun sejak 2006 dengan anggaran Rp 23,5 miliar itu, Polda Maluku Utara menetapkan sembilan tersangka termasuk Ahmad Hidayat Mus.
Tercatat enam kali berkas dugaan korupsi yang melibatkan Ahmad Hidayat Mus ini bolak-balik Polda Malut-Kerjaksaan Tinggi Maluku Utara sebelum akhirnya dinyatakan P21.
ANTARA