Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan

Menurut Rizal Marsaoly, Sekretaris Daerah Kota Ternate, pelaporan harta kekayaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Ternate adalah komitmen pimpinan untuk mencegah korupsi di kalangan PNS. Langkah ini juga sebagai upaya mitigasi mencegah rekening gendut di kalangan Aparatur Negeri Sipil di Kota Ternate sekaligus menghilangkan persepsi negatif publik tentang ASN.

“Sekarang semua aparatur kami sudah diminta untuk melaporkan rekeningnya secara tertib. Kepala pimpinan perangkat daerah bahkan telah kami minta untuk melaporkan kekayaan pada KPK secara jujur. Apalagi sejumlah pimpinan perangkat daerah di Maluku Utara baru-baru ini ramai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini membuat kami terus meningkatkan langkah pencegahan,”kata Rizal kepada Tempo Jumat 1 Maret 2024.   

Rizal mengatakan, dalam pelaporan harta kekayaan setiap ASN di Pemerintah Kota Ternate nantinya menyerahkan laporan rekeningnya ke KPK atau ada juga yang ke inspektorat. Setiap tahun Inspektorat juga akan memantau semua laporan harta kekayaan aparatur. 

“Bila ada laporan yang mencurigakan, Pemerintah Kota memastikan akan menindak sesuai dengan aturan. Kami juga sudah menginstruksikan semua kepala perangkat daerah untuk rutin melakukan evaluasi mingguan,”ujar Rizal.

Burhanudin, Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Universitas Bumi Hijrah mengungkapkan, kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi aparatur pegawai negeri sipil menjadi satu langkah baik dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan transparan. Pelaporan harta kekayaan bahkan bisa menjadi solusi mencegah praktek nakal di kalangan pegawai negeri terutama di dalam mengelolah keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi aparatur sipil negara itu bagus. Dan sebaiknya memang harus terus dilakukan. Apalagi kita tahu ada banyak Kepala daerah dan aparatur negeri sipil yang bermasalah dengan KPK gara-gara korupsi,”ujar Burhanudin. 

Fenomena aparatur negeri sipil memiliki rekening jumbo kata Burhan bukanlah fenomena baru. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK bahkan pernah melaporkan adanya ASN yang memiliki rekening gendut. Karena itu pengawasan terhadap harta kekayaan ASN dipandang bisa mencegah terjadinya praktek korupsi.

“Saya mendukung bila pemerintah daerah mendorong semua ASN melaporkan hartanya. Selain bagus untuk pemerintahan juga baik untuk meningkatkan kepercayaan rakyat,”kata Burhan.

BUDHY NURGIANTO


Pilihan Editor: 
Harta Kekayaan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Pengganti Khofifah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

2 jam lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

3 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

23 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.


Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

1 hari lalu

Pasangan calon gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution-Surya usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Serba-serbi Dugaan Gratifikasi Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Bobby Nasution tidak menjelaskan secara detail apakah jet pribadi yang dinaikinya sesuai dengan foto yang beredar. Soal gratifikasi?


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

2 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh


Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang

5 hari lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Ketua KPK Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Kaesang

Ketua KPK menepis tudingan bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan gratifikasi oleh Kaesang.