TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk memeriksa istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan suap dalam pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia dalam kurun 2005-2014.
"Akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk kebutuhan pemanggilan dan permintaan keterangan," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Senin, 30 Januari 2017.
Febri mengatakan Sandrina pernah diperiksa KPK sebelum suaminya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan pada Desember 2016 itu bertujuan mengklarifikasi laporan yang diterima KPK. "Kami pernah mengundang untuk klarifikasi pada tahap penyelidikan, baik kepada ESA (Emirsyah Satar) maupun istri ESA, sekitar Desember 2016," ucapnya.
Meski demikian, Febri enggan membeberkan apa saja yang telah diklarifikasi penyidik kepada Sandrina. Soal aliran dana yang disebut pernah diterima Sandrina pun, Febri belum mau mengungkapkan. "Hal itu tidak bisa dikonfirmasi saat ini karena bersifat teknis dan detail," ujarnya.
Febri hanya memastikan KPK memiliki bukti ke mana saja aliran dana dalam dugaan korupsi lintas negara ini. Saat ini, tutur dia, penyidik masih berfokus pada pengumpulan bukti-bukti yang jauh lebih kuat dan solid. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan kasus ini ke tindak pidana lain, termasuk pencucian uang.
"Apakah info yang lain dapat dikembangkan dan relevan akan dikembangkan, termasuk apakah menyembunyikan kekayaan atau hal-hal lain yang bisa ditangani dengan aturan selain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan saat ini," katanya.
Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan produsen mesin asal Inggris, melalui Soetikno Soedarjo, Beneficial Owner Connaught International. Suap berupa uang sebesar Rp 20 miliar dan barang senilai Rp 26 miliar itu diduga diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.
Dalam penyidikan ini, KPK telah mencegah ke luar negeri tiga saksi, yaitu Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo. Dari ketiganya, baru Sallyawati yang diperiksa KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI