"

Rizieq Syihab Tersangka, Pengacara: Habib Itu Meneliti

Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab menaiki kendaraan usai diperiksa terkait uang berlogo
Imam besar Front Pembela Islam, Rizieq Syihab menaiki kendaraan usai diperiksa terkait uang berlogo "palu-arit " di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Januari 2017. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan bakal mempelajari dasar hukum yang digunakan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Rizieq jadi tersangka kasus pencemaran nama dan penistaan simbol negara. Rizieq didorong mengajukan praperadilan atas penetapan ini. Kapita menyebutkan bahwa kliennya dalam posisi meneliti.

“Kami akan pelajari latar belakang dan dasar hukum untuk penetapan tersebut. Kalau kuasa diberikan ke saya, saya menyarankan untuk praperadilan,” kata Kapitra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 30 Januari 2017. 

Baca: Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan pentolan FPI tersebut atas dugaan penistaan simbol negara dan pencemaran nama baik. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penyidik telah memenuhi unsur penetapan setelah hasil gelar perkara.

Meski begitu, Kapitra berkukuh kliennya tak melakukan penistaan seperti yang dituduhkan kepolisian. Menurut Kapita, yang dilakukan Rizieq adalah membahas hasil penelitian yang dilakukannya. “Habib itu meneliti, lalu membahasnya secara verbal. Orang Betawi senang bilang di belakang itu buntut, di depan itu kepala. Itu penistaan dari mana,” ujar Kapita.

Baca: Polisi Usut Chat Porno Diduga Rizieq FPI dan Firza Husein

Menurut Kapitra, ini adalah cara Rizieq menyampaikan pemikirannya dan negara ini memberi ruang melalui pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Berpendapat. “Kok ini bisa jadi dikriminalisasi,” kata Kapita. Tim kuasa hukum, kata Kapita, akan menguji alasan subjektif dan objektif terkait penetapan tersangka tersebut.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan menghina Pancasila. Tuduhan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Gasibu Kota Bandung tahun 2011.

ARKHELAUS W. | IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca juga:
Taufik Ismail Sebut Bagimu Negeri Sesat, Kiai NU: Berlebihan
Bertulisan Tangan, Patrialis Ajukan Surat Pengunduran Diri








Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 jam lalu

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


BPIP Gelar Bimtek Kepamongan dan Pemusatan Diklat Paskibraka

1 hari lalu

Kepala BPIP K.H. Yudian Wahyudi
BPIP Gelar Bimtek Kepamongan dan Pemusatan Diklat Paskibraka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kepamongan dan Penyelenggaraan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) se-Indonesia di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.


Pembelaan dan Permohonan Maaf Plt Wali Kota Bekasi yang Salah Ucapkan Sila Keempat Pancasila

2 hari lalu

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Pembelaan dan Permohonan Maaf Plt Wali Kota Bekasi yang Salah Ucapkan Sila Keempat Pancasila

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto salah mengucapkan sila ke-4 Pancasila. Dia meminta maaf, tapi juga berupaya membela diri.


BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pancasila

2 hari lalu

BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pancasila

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila membuka secara resmi Diskusi Kelompok Terpumpun Penelaahan Buku Teks Utama Pancasila bagi PAUD sampai dengan Sekolah Menengah Atas, melalui Direktorat Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila


BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila

2 hari lalu

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum
BPIP Kawal Penyusunan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila

BPIP telah membentuk Tim Penelaah Penelaahan Buku Teks Utama Pancasila.


BPIP Susun Dokumen Ekonomi Pancasila

8 hari lalu

BPIP Susun Dokumen Ekonomi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan giat Penyusunan Dokumen Ekonomi Pancasila.


Bamsoet Dorong KPU Wajibkan Legislatif Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila

11 hari lalu

Bamsoet Dorong KPU Wajibkan Legislatif Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila

Pembekalan untuk mencapai kesepahaman yang sama serta penguatan tentang ideologi Pancasila.


Bamsoet Ajak Tanamkan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda

13 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Ajak Tanamkan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda

Persatuan Pensiunan Indonesia merupakan wadah organisasi bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN), BUMN, BUMD, dan pejabat negara


Kepala BPIP Minta Pelajaran Pancasila Masuk Perguruan Tinggi

13 hari lalu

Kepala BPIP Minta Pelajaran Pancasila Masuk Perguruan Tinggi

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. K.H. Yudian Wahyudi M.A., Ph.D., meminta agar mata ajar Pancasila bisa masuk dalam bahan mata ajar 2023/2024 dapat segera diterapkan oleh Kemendikbudristek


Mata Ajar Pancasila Diharapkan Masuk Perguruan Tinggi

14 hari lalu

Mata Ajar Pancasila Diharapkan Masuk Perguruan Tinggi

Bahan mata ajar Pendidikan Pancasila ini nantinya akan dibuat dalam Bahasa Arab dan Bahasa Inggris