Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPDI Desak Hakim Bebaskan Ahok, Ini Alasannya  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 24 Januari 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 24 Januari 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta hakim perkara penistaan agama dengan tersangka calon Gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membatalkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa serta membebaskan Ahok. Koordinator TPDI Petrus Selestinus menuturkan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan telah membuka tabir adanya koneksi antara tekanan aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dan kerja penyelidik serta penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

Menurut Petrus, berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polri dan surat dakwaan jaksa telah dibuat dalam tekanan massa. “Massa mendesak dan mengintimidasi penyidik agar segera menjadikan Ahok sebagai tersangka, menahan dan melimpahkan penuntutannya secepat mungkin ke pengadilan,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Januari 2017.

Baca:
Hadiri Acara PPP, Ahok: Pejabat Publik Harus Santun

Ini Saksi Pelapor yang Dilaporkan Balik Ahok 

Menurut dia, tekanan aksi massa yang dilakukan FPI ketika Ahok diperiksa sebagai saksi dan tersangka atau ketika menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Perlakuan berbeda, ucap Petrus, terjadi pada sikap aksi massa FPI ketika Rizieq Syihab dan Sylviana Murni diperiksa dalam kasus lain di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Baca juga:
Sidang Ahok, Saksi dari FPI Dituding Terafiliasi Cagub

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petrus menjelaskan, dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok, FPI dengan kekuatan massa besar mendesak Polri dan kejaksaan mempercepat proses hukum terhadap Ahok. Sedangkan dalam kasus Rizieq, FPI menuntut Polri menghentikan proses hukum dan akan menuntut balik pihak yang melapor. Penanganan yang berbeda juga muncul dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Faus dengan terlapor calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.

“Penyidik justru menerapkan pola berbeda serta sangat humanis karena nyaris tanpa tekanan aksi massa dan tahapan proses hukum yang dilalui secara berjenjang.” Padahal, menurut Petrus, dalam setiap kasus pidana, penyelidik dan penyidik Polri selalu bekerja dengan tetap mengacu kepada hukum yang sama, meskipun dalam kondisi dikepung kepentingan pihak-pihak tertentu.

GHOIDA RAHMAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong