TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan menyatakan keprihatinannya atas penetapan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia memastikan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PAN, meski Patrialis adalah bekas anggota partainya.
"Pak Patrialis sudah lama tidak di PAN. Kami sangat prihatin, dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca: Begini Alur Uang Suap Basuki Hariman ke Patrialis Akbar
Taufik pun tak menyangka Patrialis ditangkap KPK. Sebab, ucap Taufik, dia dikenal tak pernah melakukan hal yang melanggar undang-undang. "Kita hormati proses hukumnya, tapi kita juga harus dengarkan apa yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dia diduga menerima suap dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman, terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun Patrialis membantah tudingan itu dan merasa dizalimi.
Baca: Patrialis Akbar Resmi Dibebastugaskan MK
Basuki Hariman, yang memiliki 20 perusahaan impor daging sapi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Patrialis, yang juga pernah menjabat anggota DPR dari PAN, membantah menerima suap dari Basuki.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat pun mengajukan pemberhentian sementara Patrialis kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, yang menilai ada potensi pelanggaran berat oleh Patrialis, menjadi dasar pemberhentian bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
ARKHELAUS W.
Baca:
Anggita, Perempuan yang Ditangkap Bersama Patrialis Akbar
Patrialis Akbar Ditangkap, Dewan Peternakan Anggap Berkah