TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi resmi membebastugaskan hakimnya, Patrialis Akbar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan itu diambil setelah pemeriksaan internal oleh Dewan Etik MK.
Baca juga:
Patrialis Akbar Dicokok KPK, Begini Komentar Kalla
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Pengawasan MK Harus Diperkuat
"Sesuai dengan Pasal 4 PMK Nomor 2 Tahun 2014, membebastugaskan hakim terduga doktor Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat konferensi pers di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Januari 2017.
Arief mengatakan pihaknya, lewat rapat permusyawaratan hakim, menerima usul Dewan Etik tentang pembentukan Majelis Kehormatan MK. Usul itu disampaikan lewat surat Dewan Etik bernomor 3/DEHK/U.02/I/2017 yang disampaikan kepada MK pukul 13.30 tadi.
Patrialis ditangkap pada Rabu malam kemarin. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu untuk menolak uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Adapun Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.
Setelah diperiksa KPK pada Jumat dinihari, Patrialis membantah tuduhan menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. "Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," tuturnya setelah diperiksa KPK, Jumat dinihari, 27 Januari 2017.
YOHANES PASKALIS | MAYA AYU PUSPITASARI