Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

image-gnews
PATRIALIS AKBAR: Hakim Penuh Kontroversi.
PATRIALIS AKBAR: Hakim Penuh Kontroversi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah tuduhan bahwa ia telah menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. "Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat dini hari, 27 Januari 2017.

Patrialis tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Sin$ 200 ribu untuk menolak uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan itu. Uji materi itu diduga akan membuat bisnis impor Basuki menjadi tidak lancar.

Baca juga:
Kasus Patrialis Akbar, Ketua MK: 8 Hakim Siap Beri Keterangan
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK

Patrialis menegaskan ia tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

"Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat."

Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

Simak:
Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Penggugat UU Peternakan Bersyukur Patrialis Akbar Ditangkap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Patrialis pun meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia.

Sejak dicokok di Mall Grand Indonesia pada Rabu malam, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu baru kelar diperiksa penyidik pada Jumat dini hari. Begitu keluar ruangan, ia terlihat memakai rompi warna oranye dan digiring ke rumah tahanan.

Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.

Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

1 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


Kaesang Diundang ICW Acara Dibatalkan hingga Menyorot Langkah KPK

3 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Kaesang Diundang ICW Acara Dibatalkan hingga Menyorot Langkah KPK

Agenda ICW bertajuk Marah-Marah Kepada Private Jet dan Fufufafa yang mengundang Kaesang Pangarep dibatalkan


Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

4 jam lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 Ida Budhiati (kiri) yang mewakili unsur KPU seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.


Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

4 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

Poengky Indarti merupakan salah satu dari dua perempuan yang lolos seleksi capim KPK. Berikut profinya.


Ketua KPK Kejar Kaesang-Bobby Soal Gratifikasi Jet Pribadi, Jokowi Pasrah ke Penegak Hukum

4 jam lalu

Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Bobby Nasution
Ketua KPK Kejar Kaesang-Bobby Soal Gratifikasi Jet Pribadi, Jokowi Pasrah ke Penegak Hukum

Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan akan mengejar Kaesang-Bobby soal gratifikasi jet pribadi.


Kaesang dan Bobby Belum Melapor, KPK Tetap Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

5 jam lalu

(kiri-kanan) Menantu Jokowi Bobby Nasution, putra bungsu dan sulung Jokowi Kaesang Pangarep, dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, 13 April 2019. Mereka tampil kompak dengan kemeja putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kaesang dan Bobby Belum Melapor, KPK Tetap Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

KPK menyatakan tetap memproses laporan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang dan Bobby Nasution meski keduanya belum melapor dugaan penerimaan.


Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Tes Profile Assessment, Didominasi Aparat Penegak Hukum

6 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (tengah) memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Tes Profile Assessment, Didominasi Aparat Penegak Hukum

Daftar lengkap 20 Capim KPK yang lolos tes profile assessment, didominasi aparat penegak hukum.


Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa di Blok M Mendadak Dibatalkan oleh Pemilik Tempat

6 jam lalu

Seri AdiliJokowi. 'Marah-marah kepada Privet jet dan Fufufafa'. Istimewa
Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa di Blok M Mendadak Dibatalkan oleh Pemilik Tempat

Pemilik tempat diskusi Kala di Kalijaga Blok M mendadak membatalkan Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa yang digelar ICW.


KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

7 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. TEMPO/Defara
KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan X-ray Badan Karantina Pertanian

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa 7 saksi dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian


KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka, Bachtiar Rosyidi.