TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Peternakan Nasional mengatakan kasus suap yang diduga melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait dengan kasus yang mereka gugat. Diketahui organisasi ini tengah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
”Kami daftarkan pada 16 Oktober 2015, kemudian proses berjalan dan pemeriksaan selesai pada Mei 2016, baik pemeriksaan saksi dan sebagainya,” kata Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana saat ditemui di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji Materi MK
Teguh menuturkan, meski pemeriksaan saksi-saksi sudah berhenti sejak Mei lalu, sampai hari ini dia mengatakan belum ada keputusan atas uji materi yang dilakukan. “Kami bersyukur adanya kasus ini, terkait dengan UU Nomor 41 Tahun 2014.”
Teguh mengungkapkan, undang-undang itu merupakan perubahan dari UU 18 Tahun 2009, yakni sebenarnya sudah digugat di MK dan sudah ada keputusan tentang urusan impor hewan berbasis zona. “DPR membuat UU perubahan, tapi pasal 36 soal zona based kembali masuk.”
Akibatnya, kata Teguh, aturan main ini dipakai pemerintah untuk menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2016 untuk memuluskan langkah memasukkan impor daging, berdasarkan zona based. Bagi Teguh, hal tersebut sangat berbahaya.
Aturan zona based merupakan aturan yang menyatakan negara bisa mengimpor daging dari negara, yang belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku pada hewan. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang merupakan country based.
Zona based memungkinkan negara mengimpor daging dari India, yang belum sepenuhnya bebas dari PMK. Sedangkan country based memang diharuskan mengimpor daging dari negara-negara yang sudah bebas sepenuhnya dari PMK.
Teguh mencontohkan, di Inggris pada 2001, PMK mewabah dan menyerang 600 ribu ekor sapi dan 4 juta domba, yang kemudian dimusnahkan. Hal inilah yang, menurut Teguh, menjadi alasan utama pihaknya menggugat UU 41 Tahun 2014 tersebut.
DIKO OKTARA