TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, delapan hakim MK siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi perihal kasus yang menjerat rekannya, Patrialis Akbar. Menurut dia, delapan hakim konstitusi tersebut bersedia menjalani pemeriksaan meski KPK belum mengantongi surat izin dari Presiden Joko Widodo.
"Ini situasinya genting atau darurat. Jadi tak perlu pakai izin presiden," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 26 Januari 2017. "Kalau situasi normal, undang-undang tetap berlaku dan pemeriksaan memang harus melalui izin presiden."
Baca juga:
Patrialis Akbar Dicokok KPK, Profesi Hakim Tercoreng
Patrialis Akbar Kena OTT KPK, Wapres Jusuf Kalla Prihatin
Hakim konstitusi memang mendapat perlakuan khusus saat berhadapan dengan proses hukum. Selain tertangkap dalam operasi tangkap tangan, pemeriksaan terhadap hakim konstitusi sebagai saksi atau tersangka harus melalui izin presiden.
Arief mengatakan, hingga saat ini, belum mendapatkan informasi utuh tentang tangkap tangan penyidik KPK terhadap Patrialis Akbar. Seluruh informasi yang masuk berasal dari media massa. Toh, penyidik KPK juga belum menyentuh gedung KPK khususnya kamar kerja Patrialis di lantai 9 Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Kami membuka akses seluas-luasnya kepada KPK. Termasuk memeriksa seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi," kata Arief.
Baca juga:
Cerita Kursi Panas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan
KPK menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. Selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap. Penangkapan Patrialis terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap tim satuan tugas antikorupsi saat transaksi suap.
FRANSISCO ROSARIANS