TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, ditangkap terkait dengan suap bersama 10 orang lain. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK," ujar Basaria melalui pesan singkat, Kamis, 26 Januari 2017.
Baca juga: KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Menurut laman Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.
Ada enam pihak yang menjadi pemohon, yakni Teguh Boediyana (peternak sapi), Mangku Sitepu (dokter hewan), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (perkumpulan peternak sapi perah di Indonesia), Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha (petani dan konsumen daging dan susu segar), Asnawi (pedagang daging sapi), dan Rachmat Pambudy (dosen sekaligus konsumen daging dan susu segar). Sedangkan Patrialis Akbar menjadi hakim anggota dalam perkara ini.
Simak pula: Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang
Selanjutnya, resume perkara uji materi...
<--more!-->
Berdasarkan resume perkara, menurut para pemohon, mereka merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Pasal-pasal yang dimohon uji materi adalah:
Pasal 36C ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Baca juga: Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan
Pasal 36C ayat (3)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.
b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
Lihat pula: 10 Orang Ikut Terjaring dalam Penangkapan Patrialis Akbar
Pasal 36D ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 36E ayat (1)
Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan.
Selanjutnya, menurut pemohon uji materi...
<--more!-->
Menurut pemohon, pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Pemerintah menugasi Perum Bulog mengimpor 10 ribu ton daging kerbau untuk menekan harga daging sapi yang masih di atas Rp 100 ribu per kilogram setelah Lebaran 2016. Impor dilakukan beberapa tahap hingga akhir 2016. Daging kerbau beku hasil impor tahap pertama ditargetkan masuk pertengahn Juli 2016.
Baca pula: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR
Atas kebijakan pemerintah itu, Teguh yang menjabat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah menunda impor daging kerbau dari India hingga ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mereka ajukan.
"Besok (hari ini) kami akan kirim surat permintaan penundaan impor kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian," kata Ketua Umum PPSKI, Teguh Boediyana, seperti dilansir Koran Tempo edisi 12 Juli 2016 lalu.
Simak pula: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Kata Kakak Kandung
Menurut Teguh, PPSKI tengah mengajukan judicial review atas Pasal 36 Undang-Undang Peternakan, yang menjadi dasar hukum pemerintah membuka impor daging berbasis zona (zone-based). Skema ini menggantikan impor berbasis negara (country-based) yang sebelumnya berlaku.
Teguh mengatakan, impor daging kerbau dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti India sangat berisiko. Harga daging kerbau India yang murah pun bakal mengganggu peternak lokal. "Harganya sangat distortif, peternak rakyat bakal merugi," kata Teguh kala itu.
LINDA TRIANITA | DH