Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini yang Lagi Diuji-materi MK

image-gnews
Patrialis Akbar. TEMPO/Seto Wardhana
Patrialis Akbar. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, ditangkap terkait dengan suap bersama 10 orang lain. Menurut Basaria, pemberian hadiah atau suap itu diduga terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengujian undang-undang yang diajukan pihak tertentu ke MK," ujar Basaria melalui pesan singkat, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Menurut laman Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.

Ada enam pihak yang menjadi pemohon, yakni Teguh Boediyana (peternak sapi), Mangku Sitepu (dokter hewan), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (perkumpulan peternak sapi perah di Indonesia), Gun Gun Muhammad Lutfi Nugraha (petani dan konsumen daging dan susu segar), Asnawi (pedagang daging sapi), dan Rachmat Pambudy (dosen sekaligus konsumen daging dan susu segar). Sedangkan Patrialis Akbar menjadi hakim anggota dalam perkara ini.

Simak pula: Harta Patrialis Tersebar dari Bekasi, Jakarta, sampai Padang

Selanjutnya, resume perkara uji materi...
<--more!-->

Berdasarkan resume perkara, menurut para pemohon, mereka merasa dirugikan dan/atau  potensial  dirugikan hak-hak  konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia  berdasarkan  ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

Pasal-pasal yang dimohon uji materi adalah:

Pasal 36C ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan  Republik  Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah  memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

Baca juga: Dugaan Suap Patrialis Terkait Uji Materi UU Peternakan

Pasal 36C ayat (3)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner  negara asal sesuai dengan ketentuan yang  ditetapkan  badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.
b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

Lihat pula: 10 Orang Ikut Terjaring dalam Penangkapan Patrialis Akbar

Pasal 36D ayat (1)
Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 36E ayat (1)
Dalam  hal  tertentu,  dengan  tetap memperhatikan  kepentingan  nasional, dapat  dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona  dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan.

Selanjutnya, menurut pemohon uji materi...
<--more!-->

Menurut pemohon, pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging  segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Pemerintah menugasi Perum Bulog mengimpor 10 ribu ton daging kerbau untuk menekan harga daging sapi yang masih di atas Rp 100 ribu per kilogram setelah Lebaran 2016. Impor dilakukan beberapa tahap hingga akhir 2016. Daging kerbau beku hasil impor tahap pertama ditargetkan masuk pertengahn Juli 2016.

Baca pula: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR

Atas kebijakan pemerintah itu, Teguh yang menjabat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) meminta pemerintah menunda impor daging kerbau dari India hingga ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mereka ajukan.

"Besok (hari ini) kami akan kirim surat permintaan penundaan impor kepada Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian," kata Ketua Umum PPSKI, Teguh Boediyana, seperti dilansir Koran Tempo edisi 12 Juli 2016 lalu.

Simak pula: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Kata Kakak Kandung

Menurut Teguh, PPSKI tengah mengajukan judicial review atas Pasal 36 Undang-Undang Peternakan, yang menjadi dasar hukum pemerintah membuka impor daging berbasis zona (zone-based). Skema ini menggantikan impor berbasis negara (country-based) yang sebelumnya berlaku.

Teguh mengatakan, impor daging kerbau dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti India sangat berisiko. Harga daging kerbau India yang murah pun bakal mengganggu peternak lokal. "Harganya sangat distortif, peternak rakyat bakal merugi," kata Teguh kala itu.

LINDA TRIANITA | DH

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

27 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.