TEMPO.CO, Jakarta - Polisi batal memeriksa juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, dan Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir hari ini. Keduanya semula direncanakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas.
"Betul, ditunda ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa, 24 Januari 2017. Menurut dia, alasan penundaan ini berdasarkan pertimbangan dari penyidik.
Baca: Ini Surat Sri Bintang yang Dituding Makar
Rencananya, kedua tokoh gerakan GNPF MUI itu akan diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan pimpinan FPI, Rizieq Syihab, pada Rabu, 1 Februari 2017, sebagai saksi kasus yang sama. "Rencananya akan dibarengi dengan pemeriksaan Rizieq," kata Argo.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memeriksa Munarman dan Bachtiar Nasir sebagai saksi kasus makar Sri Bintang karena keduanya diduga hadir dalam pertemuan saat perencanaan aksi Sri Bintang itu. Adapun Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016, sebelum aksi super damai 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Sri Bintang diduga makar atas suratnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi menuntut sidang istimewa dan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
Berkas perkara kasus makar Sri Bintang sempat dilimpahkan ke kejaksaan. Namun pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke polisi karena dinilai belum lengkap.
INGE KLARA SAFITRI