TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pernyataan Sylviana Murni yang menyinggung keterkaitan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI dalam kasus dana bantuan sosial DKI. Sylviana menyampaikan hal itu kepada media setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat, 20 Januari 2017.
Sylviana yang pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta itu diperiksa atas dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015.
Baca:
Kasus Dana Bansos DKI, Sylviana Sebut Nama Jokowi
Kasus Dana Bansos, Sylviana: Sudah Dikembalikan Rp 801 Juta
Menurut Sylviana, Presiden Joko Widodo yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur DKI memberikan persetujuan atas pemberian dana tersebut. Sylviana mengungkapkan, dana bantuan sosial telah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 tahun 2014, dikeluarkan pada 14 Februari 2014.
Sementara itu, Ahok menilai persetujuan dana tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani Kepolisian. "Itu 'kan bukan nama Pak Jokowi. Semua gubernur pasti menandatangani (pemberian) hibah kepada siapa-siapanya," kata Ahok di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 23 Januari 2017.
Ahok menuturkan dana hibah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah dipelajari apa saja kebutuhannya. Tanpa SK Gubernur, kata Ahok, hibah tidak bisa diberikan. Namun, jika ada penyalahgunaan maka menjadi tanggung jawab penerima hibah.
"Kalau sampai (dana mengalir) ke kamu yang dapat hibah, lalu kamu melaksanakan kegiatan fiktif. Ternyata enggak ada kegiatan, ya Anda berurusan sama polisi. Enggak ada urusan sama gubernurnya," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, dana hibah sebetulnya tidak boleh diberikan sebanyak tiga kali berturut-turut kepada pihak yang tidak berkaitan dengan pemerintah daerah. Namun, Pramuka selalu mendapatkan bantuan berupa hibah karena dianggap institusi resmi pemerintah.
"Pramuka kan sudah jelas. Kayak KPU (komisi pemilihan umum) 'kan jelas. Jadi, kalau bantuan sosial hanya bantuan insidensi saja. Kalau (hibah) Pramuka 'kan sudah operasional dia'," ujar Ahok.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Rezeki Demo FPI, Pedagang Jual Poster Rizieq Rp 15 Ribu
Setya Novanto: Trump Hargai RI sebagai Negara Islam Terbesar