TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, yang pernah menjadi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta mengatakan dana hibah bantuan sosial yang diterima oleh Kwarda Gerakan Pramuka pada 2014 sebanyak Rp 6,8 miliar. Dana itu untuk kepengurusan tahun 2013-2018. Dana itu sebagian dikembalikan kepada kas daerah Rp 801 juta lebih.
"Kegiatan pada 2014, sudah diaudit oleh auditor independen yang menyatakan semuanya wajar," kata Sylviana seusai diperiksa di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2017.
Dalam surat panggilan Sylviana pada 18 Januari 2017, Bareskrim Mabes Polri menyelidiki kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014 dan 2015.
Baca:
Sylviana Murni Diperiksa Bareskrim, Datang Lebih Cepat
Pemanggilan Sylviana, Mabes Polri: Tak Ada Unsur Politis
Sambil memperlihatkan sebuah kertas, Sylviana mengatakan bahwa laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2014 diaudit pada Juni 2015. "Dari dana itu Rp 6,8 miliar, kegiatan kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal antara lain waktu dan sebagainya." Ia menunjukkan bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta lebih.
Menurut Sylviana terdapat kekeliruan dalam penyebutan dana yang diterima oleh Kwarda. Ia membantah bahwa dana untuk Pramuka bukan dana bansos Pemprov DKI Jakarta seperti yang tertulis dalam surat panggilan untuknya. “Bukan bansos, tetapi dana hibah."
Baca juga: Sylviana Diperiksa Bareskrim, Diliput Seratusan Awak Media
Dana bantuan itu dikeluarkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 tahun 2014, pada 14 Februari 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta. "Masa itu (gubernurnya) Pak Joko Widodo," kata dia.
Biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta, kata Sylviana, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD melalui belanja hibah. "Jadi jelas di sini bukan bansos tetapi hibah." Dana yang diberikan kepada Kwarda Pramuka sebesar Rp 6,8 miliar.
REZKI ALVIONITASARI