TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi membacakan surat masuk dari Badan Legislasi terkait Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Selanjutnya, DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan kapan RUU ini dibahas di Badan Musyawarah.
"Akan kami bawa ke Rapat Pimpinan (dalam waktu) terdekat. Mungkin besok," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca pula:
Pimpinan DPR Tambah Satu, Fahri Hamzah: Tugasnya Lihat Nanti
Fahri menjelaskan, dalam Badan Musyawarah akan dibacakan hasil usulan pembahasan RUU ini. Dalam Badan Musyawarah pula, akan diputuskan untuk menjadikan RUU ini inisiatif DPR.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berujar Badan Musyawarah kemungkinan akan menyarankan RUU ini pada Badan Legislatif untuk membahasnya. Bila dianggap sudah selesai, selanjutnya akan diusulkan pembicaraan tingkat II. "Nanti baru diselenggarakan paripurna dan disahkan jadi Undang-undang," ujarnya.
Meski revisi ini menyangkut kepentingan DPR, Fahri menuturkan DPR tidak bisa sembarangan dalam membuat undang-undang. Ia tidak bisa memberi jawaban kapan tepatnya DPR menyelesaikan pembahasan ini.
"Enggak bisa, buat Undang-undang kayak bikin apa...," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon menimpalinya. "Bikin press release."
Setelah selesai disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, langkah selanjutnya adalah menyerahkannya pada pemerintah untuk diberikan nomor. "Setelah itu, baru eksekusi," ucap Fahri.
Dalam revisi Undang-undang MD3 ini, setidaknya ada enam pasal yang akan diubah. Adapun pasal yang diubah, yakni Pasal 15, 84, dan 121 tentang penambahan pimpinan MPR, DPR, dan MKD; pasal 105 dan 164 tentang penguatan Baleg; dan pasal 427 tentang aturan pengalihan.
Belakangan, diketahui Dewan Perwakilan Daerah juga mengirimkan surat pada Pimpinan DPR. Mereka meminta DPD juga mendapat satu tambahan kursi di MPR. "Yah nanti akan dibahas di Bamus," kata Fahri.
AHMAD FAIZ