TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tercatat sudah memeriksa lebih dari 250 saksi untuk perkara suap pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Hari ini, KPK memeriksa lima saksi, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sejumlah saksi itu ada yang berhubungan langsung dengan perkara ada yang tidak. "Saksi diperiksa dalam kapasitas melihat, mendengar, mengetahui, ataupun terlibat langsung dalam rentang waktu proyek e-KTP berjalan," kata Febri di KPK, Selasa, 10 Januari 2017.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Periksa Setya Novanto Selama Empat Jam
Menurut dia, dari ratusan saksi itu akan dipilah mana yang akan diperiksa lebih lanjut. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, misalnya, adalah salah satu saksi penting dalam perkara ini. Sejak perkara ini ditelisik KPK pada 2014, Nazaruddin telah memberikan banyak informasi.
"Nazaruddin juga sering menyampaikan di publik ada sejumlah pihak yang menikmati sejumlah uang atau aliran dana, KPK punya kewajiban untuk mengklarifikasi info tersebut," ujar Febri.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan KPK
Hari ini KPK memanggil enam saksi untuk perkara e-KTP. Dari kalangan politikus, KPK memanggil Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin. Sedangkan dari pihak swasta, KPK memanggil Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus; pengusaha home industry jasa electroplating, Dedi Prijono; dan seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan.
Di antara keenam saksi yang dipanggil KPK, hanya Nazaruddin yang tidak bisa hadir. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit.
Febri tak menjelaskan secara detail apa peran dari masing-masing saksi. Namun, ia menegaskan bahwa KPK tetap perlu mengkonfirmasi informasi yang diperoleh penyidik meskipun saksi-saksi itu tidak terlibat secara langsung. "Itu memang yang sedang kami dalami dalam pemeriksaan Setya Novanto dan saksi yang lain," kata dia.
Pada perkara yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Dicari KPK dalam Kasus Suap, Anak Bupati Klaten Minta Maaf
Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Irena Handono Saksi Palsu