TEMPO.CO, Samarinda - Jajaran Polres Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.010 gram atau 1 kilogram, Rabu, 28 Desember 2016. Polisi menahan dua orang, yaitu Suriansyah, 39 tahun, dan Taufik Citra Okpian, 22 tahun.
Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Eriadi, mengatakan barang bukti beserta dua orang itu ditangkap di Jalan S. Parman Samarinda. Mereka membawa barang haram ini dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dan akan diedarkan di Samarinda. Informasi kedatangan mereka sudah diketahui polisi.
"Jadi mereka dari Tarakan lewat sungai ke Kabupaten Berau dan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan masuk Samarinda," kata Eriadi kepada awak media di kantornya, Rabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya berperan sebagai pembawa atau kurir sabu-sabu. Keduanya menerima barang itu dari bandar besar di Kota Tarakan dan akan diserahkan kepada bandar besar juga di Samarinda.
"Kalau dilihat dari latar belakang, Suriansyah (merupakan) pemain lama karena sel-selnya sudah kami amankan semua di Samarinda," kata dia.
Menurut Eriadi, modus keduanya dalam memperdaya petugas adalah membungkus sabu-sabu dalam kemasan teh Cina yang dilakban. Bungkusan yang sudah dibungkus rapi ini disimpan dalam tas dan diselipkan dalam baju-baju mereka.
"Kalau itu lolos, sedikitnya ada 5 ribu pengguna yang bisa menikmati sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar tersebut," kata Kapolresta Samarinda.
FIRMAN HIDAYAT