Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daan Dimara Dituntut 6,5 Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Daan Dimara, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara Pemilihan Umum 2004, dituntut enam tahun enam bulan penjara. ”Terdakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan segel surat suara pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden tahap I dan II,” kata penuntut umum, Tumpak Simanjuntak, membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (30/8). Selain tuntutan penjara, Daan diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Daan juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar yang ditanggung secara bersama-sama dengan Untung Sastrawijaya, Direktur PT Royal Standard yang juga terdakwa dalam kasus ini. Untung pada sidang Selasa (29/8) lalu dituntut 10,5 tahun penjara. Tumpak mengatakan, selaku ketua panitia pengadaan segel surat suara pemilihan umum, Daan melakukan penunjukan langsung kepada PT Royal Standard, perusahaan rekanan KPU, untuk pengadaan segel surat suara. Penunjukan itu, kata Tumpak, tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintahan. Penunjukan tanpa prosedur itu merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Menurut Tumpak, kerugian negara dihitung dari selisih uang yang dibayarkan KPU kepada Royal. KPU membayar Rp 7,7 miliar kepada Royal untuk pengadaan segel suara. Sedangkan menurut penghitungan ahli, kata Tumpak, seharusnya hanya dibayarkan sebesar Rp 4,1 miliar. ”Daan memperkaya diri sendiri dan Untung Sastrawijaya,” ujar Tumpak.Selain itu, Tumpak mengatakan, Daan menerima hadiah sebesar US$ 110 ribu dari Hamdani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU. ”Terdakwa menerima uang itu terkait dengan jabatannya sebagai anggota KPU," ujarnya.Mendengar angka US$ 110 ribu, Daan langsung menginterupsi. Daan protes karena merasa tidak pernah menerima uang sebanyak itu. "Itu fitnah jaksa," ujarnya. Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal itu sempat terhenti beberapa menit. Hakim lalu meminta pembacaan tuntuan dilanjutkan. Atas tuntutan itu, Daan mengatakan, penuntut umum membuat cerita bersambung. Daan mengatakan tidak pernah menerima sebesar US$ 110 ribu, tapi hanya US$ 30 ribu dari Hamdani. ”Itu pun titipan ketua KPU,” kata Daan seusai sidang. Menurut Daan, semua anggota KPU menerima US$ 30 ribu, termasuk Hamid Awaluddin—koleganya yang kini menjadi Menteri Hukum dan HAM. “Saya hanya jadi korban, meski uang itu telah dikembalikan ke KPK," ujarnya.Selama sidang tuntutan, Daan tidak didampingi pengacara. Erick S. Paat, pengacara Daan, berkukuh tidak mengikuti persidangan sampai ada kejelasan soal dugaan sumpah palsu Hamid Awaluddin. | AGOENG WIJAYA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.