Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dana CSR di Sulteng, Ini Penjelasan PT Vale Indonesia

image-gnews
Seorang pekerja mengawasi proses peleburan nikel di smelter nikel PT Vale Tbk, Sorowako, Sulawesi (8/1). REUTERS/Yusuf Ahmad
Seorang pekerja mengawasi proses peleburan nikel di smelter nikel PT Vale Tbk, Sorowako, Sulawesi (8/1). REUTERS/Yusuf Ahmad
Iklan

TEMPO.CO, Palu - Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Bayu Aji mengatakan, kerjasama PT Vale Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. "Mekanisme hibah yang disalurkan oleh PT Vale kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melalui proses tata kelola perusahaan," ujarnya melalui surat klarifikasi yang ditujukan kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut Bayu, PT Vale Indonesia adalah perusahaan terbuka dan terikat sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun di dunia internasional. Penerimaan dana berupa hibah dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah termasuk salah satu sumber penerimaan daerah yang diperkenankan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dengan demikian, pemberian hibah tersebut bukan merupakan sesuatu yang melawan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bayu.

Rujukan lainnya, kata Bayu, adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Bayu menegaskan, tidak ada ketentuan yang melarang pemberian dana untuk kegiatan CSR dan atau ComDev dilakukan melalui mekanisme hibah. “Tujuan dilakukannya hibah dalam hal ini justru agar pemberian, pengalokasian dan penggunaan dananya transparan, terarah dan akuntabel," ucapnya. Ia mengatakan PT Vale siap untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjelaskan hal tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Longki dilaporkan terkait dugaan korupsi dana Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia senilai Rp 11,7 miliar dan belasan kasus proyek lainnya.

Dalam laporan ke KPK bernomor 87808 tanggal 09 Desember 2016, FPPD menduga Longki telah mencederai hak-hak rakyat mendapatkan dana CSR atas beroperasinya perusahaan yang mengolah sumber daya alam di wilayah setempat.

Dalam laporan itu, kata Ketua FPPD, Eko Arianto, Longki diduga melakukan konspirasi jahat terhadap penggunaan dana CSR dari PT Vale Indonesia, yang diterima pada 14 Januari 2016. Dana itu tidak digunakan untuk pembangunan berkelanjutan, tapi melenceng. Bahkan sarat dengan banyak kepentingan.

Berdasarkan data yang dihimpun FPPD, terlihat jelas cara distribusi dana CSR ke 14 SKPD dan Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Distribusi dana tidak bersentuhan dengan substansi kepentingan dan kebutuhan rakyat secara langsung.

Penandatanganan serah terima dana CSR dilaksanakan di ruang kerja Wakil Gubernur (almarhum) Sudarto. Direktur PT Vale Indonesia, Nikolas D. Karter, dengan tegas menyebutkan dana Rp 11,7 miliar itu adalah bagian dari program CSR perusahaan untuk membantu masyarakat Sulawesi Tengah dan telah dicanangkan sejak 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, berdasarkan kesepakatan yang diteken Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dengan PT Vale Indonesia, dana CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat Sulawesi Tengah diubah menjadi dana hibah. Atas dasar itulah, pemerintah provinsi kemudian mengelola dana itu secara langsung.

Pengelolaan dana itu dilakukan dengan menggunakan alas hukum dana hibah. Dana CSR itu juga dijadikan sebagai pendapatan daerah dari sektor lain lain. Setelah itu pemerintah Sulawesi Tengah memasukkan dana itu kedalam batang APBD Perubahan 2016 sebelum didistribusikan ke SKPD.

Cara pengelolaan dana CSR itu ditentang oleh sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah. Mereka menolak dana CSR dimasukan ke dalam APBD Perubahan tahun 2016. Sebab peralihan dana CSR menjadi dana hibah tidak punya dasar hukum.

Dalam laporan FPPD ke KPK juga mencantumkan hasil investigasi dan bukti pelaporan soal beberapa proyek yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Beberapa proyek bermasalah itu diduga melibatkan  Longki. Proyek-proyek tersebut adalah:

1. Proyek Pengadaan KTP Kabupaten Parigi Moutong tahun 2004, senilai Rp 8 miliar, kontraktor PT Utama Beton.
2. Proyek Pembangunan Pasar Sentral Parigi senilai Rp 46 miliar (secara bertahap), kontraktor PT Waskita Karya.
3. Proyek pembangunan Pasar Kota Raya bertahap Rp 10 miliar.
4. Pembangunan Kantor Bupati Parimo dengan total nilai Rp 74 miliar. Dikerjakan oleh PT Global.
5. Pembangunan Gedung DPRD Parimo senilai Rp 32 miliar.
6. Pengadaan mobil pembakaran sampah Rp 1,8 miliar.
7. Pengadaan spare parts alat berat di Towera, senilai Rp 1,5 miliar.
8. Pembangunan Terminal Tiboli Rp 12 miliar (bertahap).
9. Pembangunan Jembatan Ponulele Rp 50 miliar.
10. Pembangunan Balai Sungai Napu Rp13 miliar.
11. Pengadaan Mobil Pick Up 10 unit Rp 1,4 miliar.
12. Rehabilitasi lahan dan hutan sejak tahun anggaran 2011-2013, lokasi tersebar di seluruh daerah di Sulawesi Tengah, terutama di Taman Lore Lindu, Lembah Bosowa.

Sementara itu, Longki mengatakan dana bantuan dari PT Vale diterima berdasarkan MoU antara pemerintah daerah dan PT Vale. Dana itu dimasukan ke kas pemerintah daerah dan telah dibuat peraturan daerah melalui DPRD berkaitan dengan APBD Perubahan 2016. “Terima kasih dengan laporan-laporan mereka (FPPD)," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Desember 2016.

Longki menjelaskan, uang itu digunakan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. “Apanya yang di korupsi," ujarnya.

Ihwal dugaan korupsi anggaran proyek lain, menurut Longki, bisa dilihat setelah ada pemeriksaaan KPK atau pemeriksaan dari mana saja. "Tuduhan korupsi yang lain itu masih bagian dari ketidakpuasan dari kelompok tertentu waktu pilkada lalu," ucap Longki.

AMAR BURASE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Misteri Batu Dari Negeri Seribu Megalit

15 Agustus 2023

Misteri Batu Dari Negeri Seribu Megalit

Hanya ada dua situs megalit tertua di dunia, yakni di Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah dan di Pulau Paskah.


Gubenur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

22 Februari 2022

Gubenur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Rencana Gubernur Rusdy Mastura disambut baik oleh Dewan Pengawas BP Jamsostek.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Pemprov Sulteng Akan Bangun 1.200 Huntara untuk Korban Gempa Palu

16 Oktober 2018

Kondisi wilayah terdampak gempa di Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, dua pekan pasca-gempa melanda. Sejumlah rumah tampak gosong karena terbakar dan tergenang air. Foto diambil pada hari terakhir masa tanggap bencana, 11 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Pemprov Sulteng Akan Bangun 1.200 Huntara untuk Korban Gempa Palu

Rencana pembangunan hunian sementara untuk korban gempa Palu itu telah dibahas oleh Gubernur Sulteng bersama perangkat daerah terkait.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


160 Penegak Hukum di Sulawesi Tengah Ikuti Pelatihan Bersama KPK

9 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO
160 Penegak Hukum di Sulawesi Tengah Ikuti Pelatihan Bersama KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pelatihan ini adalah salah satu bentuk kolaborasi KPK dengan aparat penegak hukum lain.


Asian Games 2018 Dipromosikan Melalui Central Celebes Marathon

5 Maret 2018

Pelari Indonesia Agus Prayogo memacu kecepatannya dalam nomor marathon SEA Games XXIX Kuala Lumpur di Putrajaya, Malaysia, 19 Agustu 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Asian Games 2018 Dipromosikan Melalui Central Celebes Marathon

Centra Celebes Marathon yang akan digelar di Palu pada April mendatang, sekaligus digunakan sebagai ajang mempromosikan Asian Games 2018.


Belum Masuk Masa Panen, Harga Beras di Daerah Ini Naik

24 Januari 2018

Ilustrasi beras. TEMPO/Asrul Firga Utama
Belum Masuk Masa Panen, Harga Beras di Daerah Ini Naik

Kenaikan harga beras di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah ditengarai karena belum masuk masa panen dan diduga ada tindakan spekulasi dari pedagang.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.