Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Gubernur Sulawesi Tengah  

image-gnews
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola usai melakukan koordinasi dengan KPK, Jakarta, 28 November 2016. Longki mengatakan terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di Sulawesi Tengah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola usai melakukan koordinasi dengan KPK, Jakarta, 28 November 2016. Longki mengatakan terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyelesaikan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah di Sulawesi Tengah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Poso - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menanggapi santai laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pemuda Peduli Sulawesi Tengah (FPPD) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Longki dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dana CSR dari PT Vale Indonesia Rp 11,7 miliar dan belasan kasus proyek lainnya. “Terima kasih dengan laporan-laporan mereka (FPPD)," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Desember 2016. Pesan singkat yang dikirim Tempo, dibalas dengan emoticon tertawa oleh Gubernur Longki.

Menurut Longki, dana bantuan dari PT Vale diterima oleh pemerintah daerah berdasarkan MoU antara pemerintah daerah dan pihak PT Vale. Uang tersebut dimasukan ke kas pemerintah daerah dan telah dibuat peraturan daerah melalui DPRD berkaitan dengan APBD Perubahan 2016.

Longki menjelaskan, uang itu resmi masuk kas pemerintah daerah dan digunakan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku. “Apanya yang dikorupsi?" ujarnya balik bertanya.

Ihwal dugaan korupsi anggaran proyek lain, menurut Longki, bisa dilihat setelah ada pemeriksaaan KPK atau pemeriksaan dari mana saja. "Tuduhan korupsi yang lain itu masih bagian dari ketidakpuasan dari kelompok tertentu waktu pilkada lalu," ucap Longki.

Dalam laporan ke KPK dengan nomor registrasi 87808 tanggal 9 Desember 2016, FPPD menduga Longki telah mencederai hak-hak rakyat. Hak-hak rakyat yang dimaksud adalah hak mendapatkan dana CSR atas beroperasinya perusahaan mengolah sumber daya alam di wilayah setempat.

Dalam laporan itu, kata Ketua FPPD, Eko Arianto, diduga Longki melakukan konspirasi jahat terhadap penggunaan dana CSR dari PT Vale Indonesia Tbk. Dana itu tidak digunakan untuk pembangunan berkelanjutan, penggunaannya melenceng, bahkan sarat dengan banyak kepentingan.

Dari data yang dimiliki FPPD, menurut Eko, terlihat jelas cara distribusi dana CSR ke 14 SKPD dan Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada akhirnya tidak bersentuhan dengan substansi kepentingan dan kebutuhan rakyat secara langsung. Dana CSR dari PT Vale Indonesia Tbk. Senilai Rp 11,7 miliar itu diserahkan pada 14 Januari 2016 silam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penandatanganan serah terima dilaksanakan di ruang kerja Wakil Gubernur (almarhum) Sudarto. Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Nikolas D. Karter dengan tegas menyebutkan bahwa dana Rp 11,7 miliar adalah bagian dari program CSR perusahaan untuk membantu masyarakat Sulawesi Tengah dan telah dicanangkan sejak  2015 lalu.

Namun berdasarkan kesepakatan yang diteken oleh pemerintah propinsi Sulawesi Tengah dengan PT Vale Indonesia Tbk. tertanggal 14 Januari 2016, dana CSR yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat Sulawesi Tengah diubah menjadi dana hibah. Atas dasar itulah, pemerintah propinsi kemudian mengelola secara langsung anggaran dana CSR Rp 11,7 miliar tersebut.

Pengelolaan dana itu dilakukan dengan menggunakan alas hukum dana hibah dan menjadikannya sebagai pendapatan daerah dari sektor lain lain. Setelah itu pemerintah Sulawesi Tengah memasukkan dana tersebut kedalam batang tubuh APBD Perubahan tahun 2016 dan didistribusi ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kondisi tersebut yang kemudian ditentang oleh sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah. Mereka menolak dana CSR Rp 11,7 miliar dimasukan ke dalam batang tubuh APBD Perubahan 2016 karena menilai peralihan dana CSR menjadi dana hibah tidak punya dasar hukum.

Selain soal dana CSR dan 23 titik bencana, FPPD juga mencantumkan hasil investigasi dan bukti pelaporan soal beberapa proyek terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang diduga kuat melibatkan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Beberapa kasus ikut dilaporkan FPPD ke KPK tersebut di antaranya:

1. Proyek Pengadaan KTP Kabupaten Parigi Moutong tahun 2004, senilai Rp8 miliar, kontraktor PT Utama Beton.
2. Proyek Pembangunan Pasar Sentral Parigi senilai Rp46 miliar (secara bertahap), kontraktor PT Waskita Karya.
3. Proyek pembangunan Pasar Kota Raya bertahap Rp10 miliar.
4. Pembangunan Kantor Bupati Parimo dengan total nilai Rp74 miliar, oleh PT Global.
5. Pembangunan Gedung DPRD Psrimo senilai Rp 32 miliar.
6. Pengadaan Mobil pembakaran sampah Rp1,8 miliar.
7. Pekerjaan pengadaan spare parts alat berat di Towera, senilai Rp1,5 miliar.
8. Pekerjaan pembangunan Terminal Tiboli Rp12 miliar (bertahap).
9. Pekerjaan pembangunan Jembatan Ponulele Rp50miliar
10. Pekerjaan Pembangunan Balai Sungai Napu Rp13 miliar.
11. Pekerjaan pengadaan Mobil Pick Up 10 unit Rp 1,4 miliar.
12. Pekerjaan program rehabilitasi lahan dan hutan (RHL) sejak tahun anggaran 2011-2013, lokasi tersebar di seluruh propinsi sulteng khusus di taman Lore Lindu, lokasi Lembah Bosowa.

AMAR BURASE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Misteri Batu Dari Negeri Seribu Megalit

15 Agustus 2023

Misteri Batu Dari Negeri Seribu Megalit

Hanya ada dua situs megalit tertua di dunia, yakni di Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah dan di Pulau Paskah.


Gubenur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

22 Februari 2022

Gubenur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Rencana Gubernur Rusdy Mastura disambut baik oleh Dewan Pengawas BP Jamsostek.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Pemprov Sulteng Akan Bangun 1.200 Huntara untuk Korban Gempa Palu

16 Oktober 2018

Kondisi wilayah terdampak gempa di Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, dua pekan pasca-gempa melanda. Sejumlah rumah tampak gosong karena terbakar dan tergenang air. Foto diambil pada hari terakhir masa tanggap bencana, 11 Oktober 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Pemprov Sulteng Akan Bangun 1.200 Huntara untuk Korban Gempa Palu

Rencana pembangunan hunian sementara untuk korban gempa Palu itu telah dibahas oleh Gubernur Sulteng bersama perangkat daerah terkait.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


160 Penegak Hukum di Sulawesi Tengah Ikuti Pelatihan Bersama KPK

9 Juli 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Alexander Marwata memberikan keterangan pers mengenai OTT di Bengkulu, di gedung KPK, Jakarta, 21 Juni 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka OTT Bengkulu terkait kasus suap yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istri Gubernur Bengkulu Lily Mardani, Direktur Utama PT Mitra Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya dan Direktur Utama PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari. ANTARA FOTO
160 Penegak Hukum di Sulawesi Tengah Ikuti Pelatihan Bersama KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pelatihan ini adalah salah satu bentuk kolaborasi KPK dengan aparat penegak hukum lain.


Asian Games 2018 Dipromosikan Melalui Central Celebes Marathon

5 Maret 2018

Pelari Indonesia Agus Prayogo memacu kecepatannya dalam nomor marathon SEA Games XXIX Kuala Lumpur di Putrajaya, Malaysia, 19 Agustu 2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Asian Games 2018 Dipromosikan Melalui Central Celebes Marathon

Centra Celebes Marathon yang akan digelar di Palu pada April mendatang, sekaligus digunakan sebagai ajang mempromosikan Asian Games 2018.


Belum Masuk Masa Panen, Harga Beras di Daerah Ini Naik

24 Januari 2018

Ilustrasi beras. TEMPO/Asrul Firga Utama
Belum Masuk Masa Panen, Harga Beras di Daerah Ini Naik

Kenaikan harga beras di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah ditengarai karena belum masuk masa panen dan diduga ada tindakan spekulasi dari pedagang.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.