TEMPO.CO, Jakarta - Ruang Koesoemah Atmadja di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digunakan sebagai ruang sidang perdana bagi tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah berbenah menyiapkan ruang itu untuk difungsikan pada Selasa, 13 Desember 2016. "Ruangan itu dipilih karena kapasitasnya paling besar," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Koran Tempo edisi Sabtu, 10 Desember 2016.
Hasoloan mengatakan sidang dakwaan terhadap Ahok akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Pihak pengadilan berencana menambah pelantang suara dan layar monitor di luar ruangan untuk mengantisipasi jumlah pengunjung yang membeludak.
Baca:
Tak Ada Makar, Aktivis Pun Jadi
Ini Dia 4 Indikasi Makar Demo Akbar
Ahok Akan Disidang, Ini 3 Alasan Dia Akan Lolos
Ruang sidang Koesoemah Atmadja memiliki luas setara dengan lapangan badminton. Di bagian kursi pengunjung, terdapat tiga baris kursi yang masing-masing mampu menampung sepuluh orang. Kapasitas maksimal ruang sidang ini bisa menampung hingga seratus orang. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memfungsikan ruangan di gedung itu karena gedung PN Jakarta Utara masih dalam tahap renovasi. Persidangan Ahok nantinya akan diuji oleh panel hakim yang berjumlah lima orang.
Untuk lahan parkir kendaraan, tutur Hasoloan, pengadilan hanya mampu menampung sekitar 40 minibus dan 50 sepeda motor. Ia menilai daya tampung lahan parkir di pengadilan ini terbilang minim. Saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menggunakannya, para pengunjung sering memarkir kendaraan mereka di badan Jalan Gajah Mada. Lokasi gedung pengadilan ini pun cukup dekat dengan sejumlah sentra ekonomi dan pusat keramaian.
Baca:
Buya Syafii Maarif: 400 Tahun untuk Ahok
Lomba Blog Indonesiana 'Mengenang Gie'
Makar Versus Kebebasan Berpendapat by Ikhsan Darmawan
Keterbatasan lahan parkir dan daya tampung pengunjung sempat dipersoalkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Tito menggagas pemindahan tempat persidangan Ahok ke Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, atau Bumi Perkemahan Cibubur. Usul itu disorongkan untuk menghindari potensi kepadatan lalu lintas di sekitar Jalan Gajah Mada dan gangguan aktivitas masyarakat. Tito memprediksi persidangan Ahok bakal menarik perhatian masyarakat luas.
Ahok enggan berkomentar banyak ihwal persiapannya menghadapi persidangan itu, yang tersulut oleh ucapannya terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. "Saya minta dukungan doa saja untuk Selasa nanti," ujarnya.
INGE KLARA | EGI ADYATAMA
Baca Juga:
Kasus Al Maidah 51: 6 Alasan Ahok Tak Akan Dipenjara
Ahok Tersangka, Massa Berkuasa