Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daan Dimara Kembali Walkout

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aksi walkout (meninggalkan ruang sidang) kembali dilakukan Daan Dimara. Aksi ini merupakan kali ketiga dilakukan Daan, terdakwa kasus dugaan korupsi segel surat suara pemilihan umum. Daan meminta majelis hakim menetapkan adanya kesaksian palsu yang diduga dilakukan Hamid Awaluddin, koleganya sewaktu di Komisi Pemilihan Umum. ”Ini upaya kami mencari keadilan,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (25/8). Permintaan Daan itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, permintaan itu berdasarkan keterangan saksi, di antaranya Direktur PT Royal Standrad (rekanan KPU) Untung Sastra Wijaya, staf pengadaan segel surat suara Boradi, dan sekretaris panitia pengadaan surat suara Bakrie Asnuri.Ketua majelis hakim, Gusrizal, berkukuh menolak permintaan Daan. Menurut dia, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang menetapkan pemeriksaan sumpah palsu. ”Sejak awal sudah saya katakan bahwa kewenangan itu ada pada peradilan umum, bukan di sini,” ujar Gusrizal.Daan dan Gusrizal tetap pada pendiriannya. Setelah sekitar lima menit berdebat, Daan pun langsung meninggalkan ruang sidang.Di tengah perdebatan itu sempat terjadi kegaduhan. Beberapa pengunjung memprotes sikap hakim. ”Hakim penakut. Keadilan harus ditegakkan,” ujar beberapa pengunjung sidang. Bahkan, di antara mereka mencoba merusak bangku di ruang sidang. Tapi aksi itu cepat dicegah petugas. Majelis hakim tetap melanjutkan sidang, meski Daan Walkout. Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan terdakwa. Sidang pemeriksaan terdakwa hanya didasarkan pada keterangan Daan dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Aksi walkout juga dilakukan Erick S. Paat, pengacara Daan. Erik sejak sidang pada Selasa (22/8) lalu enggan hadir mendampingi Daan. Erick beralasan sama dengan kliennya. "Kami ingin orang lain tahu bahwa ada orang lain yang lebih bertanggung jawab," kata Erick di luar sidang. Erick sudah menduga, hakim tetap melanjutkan sidang, meski kliennya walkout. Sebab, kata Erick, hakim sempat menegaskan kepada dia jika kliennya tetap walkout sidang akan tetap dilanjutkan. | RIKY FERDIANTO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.