Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Theo Toemion Divonis 6 Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Theo F. Toemion enam tahun penjara. Mantan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal itu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan. ”Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek tahun investasi Indonesia,” ujar Moefri, ketua majelis hakim, membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (25/8)Selain vonis dan denda, hakim mewajibkan Theo membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23 miliar. Menurut hakim, uang pengganti itu harus dibayar selambat-lambatnya setelah putusan berkekuatan tetap. Jika tidak, kata hakim, harta kekayaan Theo akan disita senilai uang pengganti itu. “Jika tidak dibayarkan, hukumannya akan ditambah selama tiga tahun,” ujar hakim.Sidang pembacaan putusan itu dimulai sejak pukul 10 pagi dan berakhir sekitar pukul 2 siang. Selama putusan dibacakan, Theo yang mengenakan baju putih dengan dasi merah motif garis-garis tampak tekun menyimak bait per bait kalimat putusan yang dibacakan hakim. Hakim Moefri mengatakan, terdakwa Theo dalam pelaksanaan proyek investasi dinilai tidak menerapkan prosedur tender. Tindakan itu, menurut hakim, menyalahi undang-undang.Theo diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek tahun investasi Indonesia untuk tahun 2003 dan 2004. Sebagai Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal, Theo menunjuk PT Catur Dwi Karsa Indonesia sebagai perusahaan rekanan tanpa melalui proses tender.Menurut hakim, selain menunjuk langsung, Theo memperkaya diri sendiri dengan cara mengambil alih sebagian dana anggaran proyek itu. Dari Rp 50 miliar total anggaran proyek itu, kata hakim, Theo diduga menikmati sebesar Rp 23 miliar. ”Ini merupakan kamuflase yang tidak pantas dilakukan oleh terdakwa sebagai pejabat karena bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan,” ujar Dudu Duswara, hakim anggota. Dalam putusan itu, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap mengakomodasi asas material dalam Undang-Undang Antikorupsi yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Hakim berpendapat, keputusan Mahkamah Konstitusi dibuat saat sidang Theo masih berlangsung. ”Putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut dalam perkara Theo,” ujar Dudu. Theo tampak kaget dan kecewa karena vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Bahkan, dia sempat meradang. Ia pun bertanya kepada majelis, “Apakah putusan itu murni dibuat hakim ataukah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?” Sebab, kata Theo, fakta-fakta yang digunakan hakim dalam putusan tidak berubah dari dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.Pertanyaan itu membuat Hakim Moefri tampak gusar. Ia lalu berujar,” Saya ingatkan kepada terdakwa bahwa putusan ini murni dibuat oleh majelis.” "Tidak ada intervensi dari pihak manapun," ujar Moefri.Seusai sidang, Theo mengatakan bahwa putusan itu masih bernuansa dakwaan KPK. "Putusan itu rohnya dari KPK," ujarnya. Theo berencana mengajukan banding atas putusan itu. | RIKY FERDIANTO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Staf BKPM Kembalikan Dana Rp 270 Juta

12 Juni 2006

Staf BKPM Kembalikan Dana Rp 270 Juta

Sejumlah staf BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengembalikan dana sebesar Rp 270 juta milik pemerintah. Dana itu mereka kembalikan dari saku pribadi setelah mengetahui adanya indikasi korupsi terkait sumber dana tersebut.


Theo Akui Pernyataan Saksi

22 Mei 2006

Theo Akui Pernyataan Saksi

Kesaksian dua pegawai rekanan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Yenny Fitriani dan Nina Angraeni, mewarnai sidang lanjutan dugaan korupsi di tubuh BKPM dengan terdakwa Theo F. Toemion.


Hakim Tolak Eksepsi Theo

2 Mei 2006

Hakim Tolak Eksepsi Theo

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (bantahan) yang diajukan terdakwa kasus korupsi Indonesia Investment Year, Theo F. Thoemion.


Theo F Toemion Segera ke Pengadilan

16 Februari 2006

Theo F Toemion Segera ke Pengadilan

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion mengatakan proses penyidikan terhadap dirinya telah selesai dan tinggal menuju ke pengadilan.


Theo Siap Bertanggung Jawab

9 Januari 2006

Theo Siap Bertanggung Jawab

Theo F. Thoemion, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini.


Theo Toemion Pesimis KPK Tangguhkan Penahanan

3 Januari 2006

Theo Toemion Pesimis KPK Tangguhkan Penahanan

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Theo Toemion, pesimis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangguhkan penahanan Theo di Mapolda Metro Jaya.


Rekanan Theo Toemion Pusing

2 Januari 2006

Rekanan Theo Toemion Pusing

Seusai pemeriksaan, Sugiardjo tidak memberikan komentar apa pun. "Tanyakan saja pada penyidik, saya pusing." katanya.


Kepala Cabang Bank Mandiri Sudirman Diperiksa

30 Desember 2005

Kepala Cabang Bank Mandiri Sudirman Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (30/12), memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Sudirman, Rudy Wibisono, dalam kasus dugaan korupsi oleh mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion.


Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo

30 Desember 2005

Kejaksaan Persilakan Neloe Diperiksa untuk Kasus Theo

Kejaksaan mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe dalam kasus Theo F. Toemion. Hal ini berkaitan dengan pemberian kredit Rp 47 miliar untuk proyek Tahun Investasi Indonesia 2003-2004.


Komisi Antikorupsi Akan Periksa Neloe Pada Kasus Theo

29 Desember 2005

Komisi Antikorupsi Akan Periksa Neloe Pada Kasus Theo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki menyatakan, lembaganya bisa saja memeriksa mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe dalam kasus dugaan korupsi Tahun Investasi Indonesia.