TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap KH, 50 tahun, seorang pegawai Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari tangan pria yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Kecamatan Kedundung tersebut, polisi mengamankan uang senilai Rp 424 juta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar F. Barung Mangera, mengatakan penangkapan itu terkait pemotongan alokasi dana desa dan dana desa dengan peruntukan yang tidak jelas untuk 18 desa di Kecamatan Kedundung. "Peran KH adalah memotong alokasi dana desa," kata Barung di Markas Polda Jawa Timur, Rabu, 7 Desember 2016.
Dari 18 desa, kata dia, sebanyak 10 desa yang alokasi dana desa dan dana desa-nya sudah dipotong oleh KH. Kesepuluh desa itu adalah Desa Rabasan, Kramat, Nyeloh, Pajeruan, Batoporo Barat, dan Delaman (dipotong pada termin ke-III), Desa Moktesareh, Kedungdung, Batoporo Timur, serta Palenggiyan (dipotong pada termin ke-II).
Barung menjelaskan, KH ditangkap pada Senin sore, 5 Desember 2016, di halaman Bank Jatim Sampang. Selain KH, dia melanjutkan, polisi juga mengamankan enam orang yang diduga terlibat. Dari mereka, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 1 miliar. "Sehingga total uang hasil operasi tangkap tangan di Sampang kemarin sekitar Rp 1,5 miliar," katanya.
Manurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini, atas operasi tangkap tangan itu, penyidik telah menahan KH di Mapolda Jawa Timur. Sementara enam orang yang diduga terlibat dalam kasus itu masih dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. "Mereka yang kami periksa wajib melapor," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat KH dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
NUR HADI
Baca juga:
Saham Sari Roti Turun, Dampak Bantahan Bagi Roti Gratis?
Penyebar Isu SARA di Medsos Ternyata Narapidana, Siapa Dia?
Gempa Aceh, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 52 Orang