TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menunda pemeriksaan terhadap Rachmawati Soekarnoputri di Markas Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok. Musababnya, saat diperiksa tim medis, tensi darah Rachmawati tinggi. “Tensinya 230/110, jadi belum diperiksa sampai sekarang. Disuruh istirahat dulu,” kata kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahardian, kepada Tempo, Jumat siang, 2 Desember 2016.
Aldwin mempertanyakan langkah polisi menyita telepon seluler milik Rachmawati. Polisi menilai ponsel itu sebagai barang bukti. Akibatnya, Rachmawati tak dapat menghubungi dokter pribadinya. “Enggak bisa panggil dokter, cuma disuruh istirahat saja,” ujarnya.
Baca: Polri Sebut 10 Orang Ditangkap karena Permufakatan Jahat
Rachmawati ditangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pagi tadi. Saat itu, ada sekitar 15 polisi yang langsung membawa Rachmawati. “Saya diminta ikut karena Bu Rachmawati akan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa,” ujar Aldwin.
Namun, di tengah perjalanan, polisi mengarahkan laju kendaraannya ke Kelapa Dua, Depok. Ternyata Rahmawati dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil. “Enggak tahu kenapa dibawanya ke Mako Brimob, bukan Polda,” kata Aldwin.
Sampai saat ini, Aldwin masih mendampingi Rahmawati. Berdasarkan surat penangkapan, Aldwin menjelaskan, Rahmawati disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 107 tentang makar untuk menggulingkan pemerintahan dan Pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto Pasal 87 KUHP. “Dituduh makar, Bu Rachmawati tidak tahu kenapa dituduh makar.”
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Buya Syafii Maarif: Penjarakan Ahok Selama 400 Tahun
GSNKRI: Ini Bukan Makar karena Dilakukan Secara Terbuka
Aktivis Ditangkap, Jokowi: Tanya Kapolri