TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama berharap kasus penistaan agama yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka bisa segera selesai. “Terima kasih atas liputannya,” kata Ahok—panggilan akrab Basuki—pada Kamis, 10 November 2016. “Mohon doa, sehingga proses berjalan adil, terbuka, dan bisa cepat selesai, agar saya memiliki waktu melayani warga Jakarta lebih baik ke depan.”
Badan Reserse Kriminal telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ia diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok diduga menodai agama Islam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, memberikan keterangan tentang pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. “Siang ini, kami baru saja menyelesaikan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka, dari penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Agung,” kata Sirra Prayuna, kuasa hukum Ahok, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Menurut Sirra, proses tersebut sesungguhnya adalah untuk memverifikasi secara faktual, terhadap tersangka, maupun berkas perkara, dan barang bukti berupa ponsel BlackBerry yang disampaikan penyidik ke jaksa penuntut umum. Selain itu, ada tanya-jawab mengenai kesesuaian identitas tersangka, seperti KTP, foto, umur, tempat tanggal lahir, dan pekerjaan.
ARIF BUDIMAN | GRANDY AJI