Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tak Jerat Ahok dengan UU ITE, Ini Alasannya  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agus Adrianto (kiri) menyerahkan berkas Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua tim jaksa peneliti kasus, Ali Mukartono (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 November 2016. Berkas perkara Ahok tersebut terdiri dari 3 bundel dan jumlahnya 826 halaman. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah lengkap atau P-21. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan pihaknya meminta penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Rachmad berujar, pasal yang dikenakan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama.

Ahok tidak dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa pelapor juga mengadukan Ahok dengan pasal tersebut karena pidato Ahok yang dinilai menodai agama itu tersiar lewat media sosial, bersumber dari akun YouTube Pemerintah Provinsi DKI.

Rachmad menjelaskan, jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan penyidik. "Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatannya hanya dapat dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalaupun menggunakan UU ITE, tentu harus dilihat, apakah ada di berkas itu. Dan jaksa sudah meyakininya bahwa pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara."

Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Dia diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

REZKI ALVIONITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

16 jam lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Mirip Golput Era Orde Baru?

Ramai di media sosial gerakan "anak abah tusuk 3 paslon" di Pilkada Jakarta.Anak Abah sebutan bagi pendukung Anies Baswedan. Mirip golput?


Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

1 hari lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Pramono Anung, Ridwan Kamil, dan Anies Baswedan. TEMPO/Ahmad Faiz - Antara
Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

Kubu Ridwan Kamil-Suswono menuturkan akan melakukan komunikasi politik dengan Anies Baswedan dan para pendukungnya.


Pramono Anung Janji Teruskan Rumah Hunian era Ahok hingga Formula E Anies

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pramono Anung saat menyapa warga Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 7 September 2024. Dalam acara yang ditemani Tina Toon, Anggota DPRD Jakarta, beberapa warga menyampaikan keluhan terkait program Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), infrastruktur, dan banjir yang menjadi isu utama di lingkungan mereka. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Teruskan Rumah Hunian era Ahok hingga Formula E Anies

Pramono Anung mengatakan tidak ingin muluk-muluk menjanjikan yang berlebihan untuk warga Jakarta.


Ahok Sebut Suara The Jakmania Cukup Signifikan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Suporter Persija, The Jakmania menyanyikan yel-yel di Stadion Patriot Chamdrabhaga, Bekasi, Ahad, 5 Juni 2022. The Jakmania memadati Stadion Patriot dimana ini merupakan laga perdana dan persahabatan yang ditonton The Jakmania usai pandemi COVID-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Ahok Sebut Suara The Jakmania Cukup Signifikan di Pilkada Jakarta

Ahok mengatakan pemilih muda seperti The Jakmania adalah kelompok yang lebih rasional dan kritis.


Serba-serbi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno

2 hari lalu

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pramono Anung dan Rano Karno di kawasan CFD, Jakarta, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Novali Panji
Serba-serbi Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno

Pramono Anung berupaya mendapat suara dari pendukung Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Upaya Pramono Anung Raih Suara dari Pendukung Anies dan Ahok

2 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Upaya Pramono Anung Raih Suara dari Pendukung Anies dan Ahok

Pramono Anung bercerita soal mendekati tokoh-tokoh yang mendukung Anies Baswedan.


Survei PSG: 'Anak Abah' Diprediksi Tak Pilih Ridwan Kamil

2 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Survei PSG: 'Anak Abah' Diprediksi Tak Pilih Ridwan Kamil

Survei PSG ini membandingkan hasil dukungan di pertanyaan elektabilitas tiga nama yakni, Anies, Ahok, dan Ridwan Kamil.


Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

9 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Kata Pengamat Politik Unair soal PDIP Batal Mengusung Anies Baswedan

PDIP tidak jadi mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 dilandasi oleh masa lalu saat Pilgub Jakarta 2017.


Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

11 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno tiba di RSUD Tarakan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan rangkaian agenda yang wajib diikuti cagub dan cawagub pada Pilkada 2024 sebagai syarat mengikuti kontestasi. Tempo/Ilham Balindra
Analis Politik Sebut Pramono Anung Bak Pemain Figuran di Pilkada Jakarta

Dedi menilai Pramono Anung layaknya pemain figuran. Padahal PDIP masih memiliki kader yang punya peluang menang di Pilkada Jakarta, yaitu Ahok.