Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket partai politik (parpol) dan mengakibatkan keterputusan aspirasi pencalonan.

“Pada 2024, ditemukan karakter yang lebih khas dibandingkan 2015 sampai 2020 di mana sentralisasi pencalonan dan hegemoni pengurus pusat parpol melalui rekomendasi dari dewan pengurus pusat (DPP) yang wajib itu membuat banyak ketidakpuasan di sejumlah daerah akibat adanya keterputusan aspirasi pencalonan,” ujar Titi dalam webinar pada Ahad, 8 September 2024.

Dia mengatakan, keterputusan aspirasi tersebut salah satunya tercermin dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Di Jakarta ada Anies Baswedan dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Kok yang dicalonkan lain? Apalagi diimpor dari gubernur provinsi sebelah. Nah, itu yang menjadi problem,” katanya.

Gerakan coblos semua paslon

Menurut Titi, akibat keterputusan aspirasi pencalonan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Hal ini, lanjut Titi, menimbulkan ekspresi ketidakpuasan dengan adanya gerakan mencoblos semua kandidat pasangan calon (paslon).

“Lalu, di daerah-daerah calon tunggal ada gerakan tandingan mendaftarkan kotak kosong setelah calon tunggal didaftarkan. Misalnya, di Kota Pangkalpinang, Asahan, Gresik, serta beberapa daerah lain,” kata dia.

Titi mengatakan, ketidakpuasan tersebut turut membuat suara kosong, kotak kosong, atau gerakan tidak memilih calon tunggal menjadi wacana yang dibahas di ruang publik.

Calon tunggal bukan agenda lokal

Titi menilai, calon tunggal pada Pilkada 2024 bukanlah agenda lokal, melainkan ekses dari agenda elite nasional.

“Kemudian ada penetrasi melalui rekomendasi DPP parpol yang hanya menghasilkan calon tunggal,” kata Titi.

Dia menuturkan, calon tunggal di pilkada bukan hanya soal permasalahan daerah atau demokrasi lokal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi telah menjadi sesuatu yang diciptakan oleh propaganda politik nasional.

Titi menyebutkan fenomena calon tunggal saat ini memiliki pola dengan memborong dukungan mayoritas partai politik, mulai dari 12 hingga 18 dukungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski demikian, dia mengatakan fenomena tersebut sempat terselamatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.

“Tangerang Selatan hampir calon tunggal, 16 partai versus satu partai. Selamat karena putusan MK,” ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

1 jam lalu

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com
Hakim Sakit, Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Gibran ke PTUN Ditunda

Sidang gugatan PDIP terhadap KPU ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka hari ini seharusnya memasuki pembacaan putusan. Namun sidang ditunda.


Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

6 jam lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.


KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

7 jam lalu

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa (kedua kanan) dan Hendrar Prihadi (kanan) serta pasangan Cagub dan Cawagub Jateng Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin (kedua) menunjukkan nomor urut mereka saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Jateng 2024 di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mendapat nomor urut satu sementara Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendapat nomor urut dua. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KPU Gelar Debat Pilkada Jateng Tiga Kali di Semarang, Simak Jadwalnya

KPU Jateng juga masih menyusun tim perumus yang akan menyusun mekanisme teknis pelaksanaan debat pilkada.


Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

Hub Pemilu Meta menyediakan layanan cek fakta hingga pengingat untuk momentum pemilu.


Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

10 jam lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai hadir dalam pertemuan relawan pendukung Paslon Ilyas-Tri Haryadi di Kabupaten Karanganyar, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Kaesang mentargetkan kemenangan sebesar 80 persen untuk Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

11 jam lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

20 jam lalu

llustrasi konten kreator. Dok. UNODC
Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

Dalam upaya menciptakan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang bersih, berbagai lembaga, termasuk KPK, telah meluncurkan tagar #HajarSeranganFajar.


Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

20 jam lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy saat diwawancarai media yang meliput Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-498 di Serang, Provinsi Banten, pada Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

Andika Hazrumy optimistis dengan masa depan Kabupaten Serang jika melanjutkan pembangunan yang telah dijalankan bupati sebelumnya, Tatu Chasanah.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kata Menteri PANRB Soal ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu menyebutkan masih banyak temuan pelanggaran di Pilkada 2024, terutama perihal netralitas ASN dan kepala desa.