TEMPO.CO, Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan status tersangka Made Sudira alias Aridus. Kepolisian Daerah Bali diminta membatalkan status tersangka untuk kolumnis Bali Post yang dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut hakim Ketut Suarta, status Aridus di media sosial Facebook pada Jumat, 8 Juli 2016, bukan penghinaan, pencemaran nama baik, ataupun penghasutan menggunakan isu sara.
“Status itu hanya bentuk kegelisahan budaya,” kata hakim Ketut di PN Denpasar, Senin, 28 November 2016. Menurut hakim, masalah ini bisa diselesaikan dengan memberikan jawaban atau klarifikasi yang ditanyakan dalam status itu.
“Karena pohon beringin bernilai sakral itu dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?" demikian Aridus menulis statusnya di dinding akun Facebook-nya.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika merasa nama baiknya tercemar karena pohon beringin yang dimaksud Aridus berada di halaman rumah jabatan Gubernur Jayasabha. Gubernur memerintahkan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra melapor ke Polda Bali. Menurut Gubernur, pernyataan Aridus merupakan ungkapan yang dapat menimbulkan kebencian karena terkait dengan masalah suku, agama, dan ras. Pastika membantah telah memerintahkan pemangkasan daun beringin, dan upacara adat kenyataannya masih bisa berlangsung.
Hakim banyak mengutip keterangan saksi ahli bahasa yang menyebut teks pada status Aridus, yang menjadi dasar pelaporan, tak bisa dilepaskan dari konteks situasi yang melatarbelakanginya, yakni informasi dari warga desa adat bahwa mereka kesulitan menggelar upacara Ngangget Don Bingin (memetik daun beringin-red), yang merupakan bagian dari upacara pengabenan. Apalagi pemangkasan daun beringin itu tanpa melalui koordinasi dengan desa adat.
Hal itu diperkuat dengan kesaksian pelaku adat, Ida Bagus Gana Karang, yang mengatakan warga kesulitan melakukan upacara karena pemangkasan beringin. Upacara tersebut mensyaratkan beberapa hal, tidak sekadar mengambil daun belaka. “Dengan demikian, kegelisahan budaya Made Sudira memiliki dasar yang kuat,” ujar hakim. Aridus diakui sebagai warga Desa Adat Denpasar yang menjadikan pohon beringin sebagai pohon yang memiliki nilai kesucian.
Pengacara Polda Bali, Made Parwata, menilai hakim telah memasuki pokok perkara. “Seharusnya pertimbangan lebih ke soal teknis penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi prosedur.”
Menurut Made, dengan putusan itu, Gubernur Bali sudah tidak bisa melaporkan Aridus kembali. “Kami tentu sudah tidak bisa apa-apa (lagi),” tutur Made. Kecuali bila ada obyek lain yang terkait dengan perkara ini.
ROFIQI HASAN