Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggantian Ketua DPR, Golkar: Akom Diberi Posisi Terbaik

image-gnews
Caketum Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Setya Novanto (kiri) berbincang sebelum mengikuti acara pengambilan nomor urut pemilihan Caketum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 7 Mei 2016. Pemilihan Ketua Umum Golkar periode 2016-2019 akan digelar dalam Munaslub Partai Golkar 15-17 Mei mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Caketum Partai Golkar Ade Komarudin (kanan) dan Setya Novanto (kiri) berbincang sebelum mengikuti acara pengambilan nomor urut pemilihan Caketum Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, 7 Mei 2016. Pemilihan Ketua Umum Golkar periode 2016-2019 akan digelar dalam Munaslub Partai Golkar 15-17 Mei mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Nurdin Halid, mengatakan pihaknya belum memikirkan posisi Ade Komarudin setelah digeser dari posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat digantikan oleh Setya Novanto.

"Itu soal nanti. Untuk Pak Ade Komarudin akan diberikan tempat yang terbaik," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan berdasarkan rapat pleno pada 21 November 2016, disepakati Novanto diangkat kembali menjadi Ketua DPR. Idrus menjelaskan keputusan tersebut diambil untuk mengembalikan posisi Novanto setelah terbukti tidak bersalah dalam kasus Papa Minta Saham.

Setya, yang terkait kasus dugaan permintaan saham Freeport, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR ketika sidang Majelis Kehormatan DPR sedang menyidangkan kasusnya. BACA: Setya Akhirnya Mundur

Kasus Setya berawal dari rekaman pembicaraan Setya, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Direktrut Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rekaman dibuat Maroef. Setya kemudian mengajukan uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menguji legalitas penyadapan yang dilakukan oleh swasta sebagai barang bukti kasus hukum. Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan gugatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin pun memastikan tak ada permasalahan yang berkaitan dengan partai dan Ade Komarudin. Menurut dia, penempatan kader partai berlambang Pohon Beringin ini berdasarkan persetujuan partai. "Jadi ini murni keputusan partai," ujar dia.

Selain itu, Nurdin pun membantah keputusan ini diambil setelah pertemuan Novanto, yang juga Ketua Umum Partai Golkar, dengan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Kunjungan itu tidak ada kaitannya dengan internal partai," kata Nurdin.

ARKHELAUS W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.