TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan dua permohonan uji materi yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikabulkan sebagian. Hasil ini menyebabkan penyadapan terhadap Setya dalam kasus “Papa Minta Saham” dinyatakan ilegal.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan tentang judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Gugatan ini terkait dengan kasus penyadapan percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Pembahasan soal perpanjangan kontrak itu direkam Maroef dan diserahkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, yang kemudian melaporkannya ke DPR. Baca beritanya di sini.
Novanto menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan. Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya hak privasi untuk berkomunikasi, sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa kewenangan penyadapan juga seharusnya sangat dibatasi. "Penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar hak privasi warga negara yang dijamin UUD 1945 tidak dilanggar," kata hakim konstitusi, Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Berdasarkan hal itu, maka Mahkamah menilai perlu memberikan tafsir terhadap frasa "informasi elektronik dan atau dokumen elektronik" yang termuat dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah perlu juga mempertimbangkan mengenai bukti penyadapan berupa rekaman pembicaraan sesuai dengan hukum pembuktian.
Mahkamah kemudian berpendapat, ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," tutur Manahan.
ANTARA