TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menahan lima tersangka dugaan korupsi proyek pergola--rangka besi untuk pohon peneduh kota, pada Rabu, 9 November 2016. Mereka merupakan penggarap proyek senilai Rp 4,4 miliar itu.
"Penahanan untuk memudahkan proses hukum," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Azwar, Rabu, 9 November 2016. Lima tersangka itu adalah Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Surya Widono, Beni Dwi Wahyunawan, dan Sugeng Santoso.
Menurut Azwar, berkas perkara lima tersangka itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta sesuai dengan tempat kejadian perkara. "Dilimpahkan atau tahap dua," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma Jaya Bulo, Rabu, 9 November 2016.
Lima orang itu diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun kasus itu merupakan rentetan dari putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Desember 2015, yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta ketika itu, Irfan Susilo.
Anton Sudibyo, penasihat hukum para tersangka, mempersoalkan penahanan kliennya. Menurut dia, Zainuri dan kawan-kawan hanya penerima pekerjaan. "Mereka tidak tahu soal anggaran, soal pinjam-meminjam bendera perusahaan lain kan hal biasa," ujar dia.
MUH. SYAIFULLAH