TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur, senilai Rp 76,523 miliar tahun 2009-2012.
Dalam kasus yang telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka ini, KPK menggeledah ruang bagian Administrasi Pembangunan (Adbang), Senin, 7 November 2016.
"Ada beberapa dokumen yang perlu disempurnakan atau apa. Mungkin dokumen itu keberadaannya ada di Adbang," kata Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi.
Ihwal penggeledahan, kata dia, KPK telah melayangkan pemberitahuan beberapa hari lalu. Karena itu, Maidi memerintahkan staf bagian Adbang proaktif memberi dokumen yang dibutuhkan tim lembaga antirasuah. Adapun data yang diminta mulai 2011. "Belum ada dokumen (yang dibutuhkan KPK) selain proyek PBM (Pasar Besar Madiun)," ujarnya.
Maidi mengaku belum mendapat informasi tentang isi dan jumlah dokumen yang dicari penyidik KPK. Sebab, proses penggeledahan yang melibatkan personel dari Detasemen C Pelopor Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur, Kepolisian Resor Madiun Kota, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk pengamanan masih berlangsung.
Tak berselang lama, sejumlah penyidik KPK keluar dari ruang bagian Adbang di lantai dua. Mereka membawa beberapa koper yang diperkirakan berkaitan tentang proyek PBM dan meninggalkan Balai Kota dengan empat unit mobil.
Baca juga:
Tersangka Korupsi, Wali Kota Madiun: Saya Siap Jadi Tumbal
Kasus Pasar Besar Madiun, KPK Kembalikan Dokumen yang Disita
Meski demikian, sebagian penyidik KPK masih menggeledah ruang bagian Adbang. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kota Madiun Misdi sempat meminta sejumlah wartawan mengurungkan niat untuk masuk ke ruang satuan kerja di lantai dua tersebut. "Masih ada pemeriksaan (penggeledahan), tunggu saja di bawah," ujarnya.
KPK telah beberapa kali melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Madiun. Langkah serupa juga dilakukan di kediaman dan perusahaan pribadi milik Bambang Irianto sejak 17 Oktober lalu. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan di Markas Komando Detasemen C Pelopor Satuan Brigade Mobil Kepolisian Jawa Timur di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Wali Kota Madiun Anggap Kasusnya Kesalahan Administrasi
Korupsi Pasar Madiun, KPK Geledah Perusahaan di Surabaya
Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
NOFIKA DIAN NUGROHO