Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Belum Berniat Tangguhkan Penahanan Bustanil Arifin

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolda Metro Jaya mengaku belum berniat menangguhkan penahanan mantan Kepala Bulog Bustanil Arifin. “Hal itu (penangguhan) belum terpikirkan oleh kita,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Makbul Padmanagara, Jumat kemarin (11/1). Pernyataan yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh Kepala Direktorat Serse Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bambang Hendarso Danuri, “tidak, tidak, kita tetap menahan dia.” Pihak Polda Metro Jaya hingga saat ini masih memutuskan untuk menahan Bustanil dengan pertimbangan layak ditahan atas dasar hasil pemeriksaan dokter dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan. Pihak Polda merasa perlu menahan Bustanil untuk kepentingan penyidikan. Bustanil Arifin ditahan Ploda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan korupsi saat pembelian tanah milik Bambang Trihatmodjo seluas 4003 m2 di Jalan Rasuna Kuningan, Jakarta Selatan oleh Koperasi Pegawai Departemen Koperasi. Tanah tersebut dijual dengan harga Rp 10 miliar dengan dana milik Bulog tahun 1990. Harga jual tanah tersebut jauh melampaui harga menurut obyek jual pajak senilai Rp 2 miliar. Bustanil diancam terjerat UU nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sejak ditetapkan ditahan, selain keluarga Bustanil Arifin, beberapa kalangan meminta agar Polda menangguhkan penahanan Bustanil. Penasehat hukum Bustanil, Dewi Kania Sundari Rabu (9/1) malam, mengaku bahwa dirinya sudah berusaha keras agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan. “Mau lari kemana sih klien kami yang sudah uzur itu,” katanya waktu itu. Kania juga berusaha agar kliennya setidaknya menjadi tahanan rumah. Yayasan Taman Iskandar Muda datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk Bustanil, Kamis lalu (10/1). Menurut Teuku Safli Dido yang memimpin rombongan mengaku telah menyampaikan secara lisan penangguhan penahanan Bustanil kepada Kaditserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Hendarso Danuri. “Secara tulisan belum, tapi kalau dibutuhkan akan kita buat,” jelasnya. Sehari setelahnya, kelompok yang mengaku sebagai pengacara Masyarakat Minangkabau untuk DKI juga datang ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan tuntutan yang sama. Menurut Nudirman Munir yang memimpin rombongan, kedatangan 22 orang pengacara ini adalah untuk menghimbau kepada Polda Metro Jaya supaya Bustanil Arifin tidak ditahan dan dapat dilakukan penangguhan pemanahan atau tahanan rumah. Alasannya, kata Nudirman, Bustanil sudah sangat lanjut sehingga sangat tidak manusiawi serta tidak berperikemanusiaan jika dilakukan penahanan. Selain itu, lanjut Nudirman, seseorang bisa ditahan jika diduga keras akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi. Dalam konters ini, Munir berpendapat bahwa sangat tidak mungkin seorang manusia seuzur Bustanil akan melarikan diri. Bustanil dianggap telah banyak berjasa dan mengabdi kepada bangsa dan negara. Atas dasar itu sepatutnya bisa menjadi pertimbangan dan kebijakan yang benar-benar arif dan adil agar diberikan keringananan penahanan. Ketika ditanya siapa yang bisa menjamin Bustanil tidak melakukan hal yang dijadikan alasan penahanan, Nudirman tetap bersikukuh bahwa alasan kesehatan menjadi dasar bahwa Bustanil tidak akan melakukan hal tersebut. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 menit lalu

Ratusan warga mengantre saat proses evakuasi menggunakan  KRI Kakap-811  di Pelabuhan Tagulandang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Rabu, 1 Mei 2024. TNI Angkatan Laut (lantamal) VIII mengevakuasi sekitar 330 orang yang terdampak erupsi Gunung Ruang dengan menggunakan KRI Kakap-811 menuju Pelabuhan Bitung menyusul meningkatnya aktivitas gunung yang berada pada status Level IV Awas. ANTARA/Andri Saputra
BNPB: Pemerintah Terus Upayakan Evakuasi 9.000 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengambil langkah permanen untuk memindahkan permukiman warga, khususnya di Pulau Ruang, pulau utama di kaki Gunung Ruang.


Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

11 menit lalu

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Mei 2023. Peringatan Hardiknas 2023 tersebut bertema
Hardiknas 2024, JPPI Beberkan 8 Tantangan Program Merdeka Belajar

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendorong evaluasi program Merdeka Belajar dalam peringatan Hardiknas 2024.


AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

11 menit lalu

Kelompok Jabhat al-Nusra beroperasi di Idlib, Suriah, dan terafiliasi dengan kelompok al-Qaeda. Keduanya disebut sebagai teroris oleh Rusia dan Amerika Serikat. Syriahr.com
AS Akui Salah, Serangan Drone di Suriah Bukan Bunuh Pemimpin Al Qaeda Tapi Petani

Amerika Serikat mengakui salah telah membunuh warga sipil saat menargetkan pemimpin Al Qaeda di Suriah dalam serangan drone.


Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

13 menit lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)


Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

23 menit lalu

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur. (ANTARA/Evarukdijati)
Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.


Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

27 menit lalu

Nicholas Galitzine berperan sebagai Hayes Campbell dalam film The Idea of You. (dok. Prime Video)
Berperan Sebagai Anggota Boy Band, Nicholas Galitzine Terinpirasi BTS hingga Backstreet Boys

Bagi Nicholas Galitzine tantangan dalam film The Idea of You adalah saat harus tampil di atas panggung


Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

30 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat menghadiri LPDP Festival 2023 di Jakarta, Kamis 3 Agustus 2023. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menggelar LPDP Festival 2023 dengan mengusung tema Enlivening Indonesia, Advancing The Nation yang bertujuan  memperluas publikasi hasil kerja pemerintah dalam memajukan pendidikan, riset dan kebudayaan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penerima LPDP Bisa Bawa Keluarga di Negara Tujuan

Sebelumnya penerima beasiswa LPDP baru bisa membawa keluarga pada tahun ke dua.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

31 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

32 menit lalu

Cuplikan video seorang pria merobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai diunggah 1 Mei 2024. (X@Artic_monkey12)
Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

34 menit lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.