Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Lagi di PPATK, Muhammad Yusuf Kembali ke Kejaksaan?  

image-gnews
Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai pengucapan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) berjabat tangan dengan mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai pengucapan sumpah dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 26 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengaku ingin kembali ke kejaksaan. Menurut dia, pengalaman yang didapat selama menjadi pemimpin PPATK bisa dimanfaatkan oleh korps Adhyaksa.

"Karena banyak pengetahuan dan pengalaman yang saya miliki bisa dipakai untuk kejaksaan," ujar Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu melanjutkan, keinginannya kembali ke kejaksaan juga didasari motivasi untuk mendapatkan pengakuan baru. Hal itu, kata dia, hanya bisa dicapai jika dia membuat prestasi baru bagi bangsa di lembaga selain PPATK. "Lagi pula saja juga masih jaksa aktif. Saya juga pengajar," ucap dia.

Baca: Jadi Kepala PPATK, Ini PR yang Harus Diselesaikan Kiagus

Hari ini, masa jabatan Yusuf sebagai Kepala PPATK resmi berakhir. Sebagai penggantinya, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kiagus Ahmad Badaruddin dengan wakilnya Dian Ediana Rae. Kiagus sebelumnya bekerja sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Keuangan, sedangkan Dian terakhir bekerja sebagai Kepala Regional 1 Bank Indonesia.

Baca: Pemimpin Baru PPATK Siap Buka Kembali Kasus Panama Papers

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Jokowi mengatakan, alasannya menunjuk Kiagus dan Dian adalah latar belakang, pengalaman, dan rekam jejak mereka. Presiden berharap pemimpin baru PPATK itu bisa bekerja sama dan saling melengkapi dalam menelusuri atau mengusut rekening serta transaksi mencurigakan, baik yang berkaitan dengan kejahatan terorisme, pencucian uang, maupun perpajakan.

ISTMAN M.P.

Baca juga:
Ditanyai Soal TPF Munir, Jokowi Kabur
Tangis Haru Terdakwa Suap Saipul Jamil Saat Bertemu Anak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Kritik Sejumlah Anggota Komisi III DPR terhadap PPATK

26 Juni 2024

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Begini Kritik Sejumlah Anggota Komisi III DPR terhadap PPATK

Sejumlah politikus di Komisi III DPR mengkritik PPATK karena hasil laporannya tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum.


Komisi III DPR Minta PPATK Ungkap Rekening Tak Bertuan yang Digunakan Operator Judi Online

26 Juni 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Komisi III DPR Minta PPATK Ungkap Rekening Tak Bertuan yang Digunakan Operator Judi Online

PPATK mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota dewan terlibat transaksi judi online. Komisi III pun merespons pernyataan PPATK tersebut.


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

25 April 2024

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.


Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang usai diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 11 April 2023. Rapat tersebut membahas tentang laporan hasil rapat Komite Nasional TPPU terkait perkembangan isu transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai Rp349 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.