Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Curigai Pemilihan Rektor, Begini Permainan Staf Menteri

image-gnews
(ki-ka) Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Ariestina Palubuhu,Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan,  Ketua MK RI Prof Dr Arief Hidayat bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam acara Deklarasi Anti Korupsi di kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, 24 Oktober 2016. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman, membangun pentingnya konstitusi dan menjadikan wilayah Indonesia utamanya di lingkungan kampus menjadi basis utama dalam etika dan melawan korupsi. TEMPO/Iqbal Lubis
(ki-ka) Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Dwia Ariestina Palubuhu,Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, Ketua MK RI Prof Dr Arief Hidayat bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam acara Deklarasi Anti Korupsi di kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, 24 Oktober 2016. Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman, membangun pentingnya konstitusi dan menjadikan wilayah Indonesia utamanya di lingkungan kampus menjadi basis utama dalam etika dan melawan korupsi. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengindikasikan pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN) tidak transparan. Dia meminta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir untuk membenahi pemilihan rektor. 

"Mohon maaf Pak Nasir, bukan kami menakut-nakuti, kami sudah mendengar adanya pengangkatan rektor yang kurang transparan," kata Agus saat memberi sambutan pada pembukaan seminar Anti Corruption Summit di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa, 25 Oktober 2016. Menteri Nasir hadir dalam acara tersebut.

Baca juga: KPK Incar Suap Pemilihan Rektor Universitas Negeri

Majalah Tempo edisi terbaru yang terbit Senin, 24 Oktober 2016 menurunkan laporan soal makelar pemilihan rektor. Ada dugaan orang dekat Menteri Nasir masuk jaringan makelar jabatan tersebut. Salah satunya di Universitas Negeri Jambi.

Ada tiga besar calon berlaga dalam pemilihan Rektor Universitas Jambi yang mulai berlangsung pada medio Agustus tahun lalu. Mereka adalah Aulia Tasman, yang merupakan rektor lama; M. Rusdi, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan Johni Najwan, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum.

"Karena ingin menang, kami mencari jalur untuk mendapatkan dukungan Menteri," kata Agus Setyonegoro, anggota tim sukses M. Rusdi, Rabu pekan lalu. Awal September 2015, Rusdi dan tim suksesnya menemui M. Fuadi Lutfi--asisten dari seorang staf khusus Menteri Nasir--di sebuah rumah makan Padang di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta.

Kepada Rusdi, Fuadi mengaku punya akses ke Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir. Dalam pertemuan itu, menurut seorang anggota tim sukses Rusdi, Fuadi menyatakan bisa membantu mendapatkan dukungan “Pak Menteri”. Pada akhir pertemuan, terlontar pula bahwa mahar untuk mendapat dukungan itu minimal 1-1,5 meter. "Memang ada permintaan seperti itu," ucap Agus, yang memahami kode "meter" sebagai pengganti kata "miliar".

Simak pula: Pemerintah Batalkan Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo

M. Fuadi Lutfi mengakui sempat bertemu dengan Rusdi di Sarinah. Namun, menurut Fuadi, sebelumnya ia tak tahu bahwa Rusdi menemuinya untuk urusan pencalonan sebagai rektor. Soal permintaan uang Rp 1,5 miliar, Fuadi membantah keras. "Itu fitnah dan sama sekali tidak benar," ujar Fuadi lewat surat elektronik, Jumat pekan lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seusai pertemuan di Sarinah, kepada tim suksesnya, Rusdi menyatakan tidak sreg dengan permintaan "mahar" itu. Tim sukses Rusdi pun mencari cara lain. Muncullah ide untuk menemui petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)—partai yang menyokong Nasir hingga masuk kabinet—di Jakarta.

Rusdi bertemu dengan petinggi PKB tersebut di Jakarta. Namun, setelah berbincang singkat, si petinggi mengarahkan agar Rusdi bertemu dengan seorang staf khusus Menteri Nasir. Rusdi bertemu dengan si staf khusus yang dimaksud hari itu juga. Tapi orang tersebut malah menyuruh mereka bertemu Fuadi untuk membahas teknis.

Saran untuk kembali bertemu dengan M. Fuadi Lutfi, menurut Agus, membuat Rusdi tak bersemangat. "Kalau akhirnya harus bayar, buat apa?" kata Agus menirukan ucapan Rusdi.

Baca juga: KPK: Pabrik Farmasi di Palembang Beri Rp 600 M ke Dokter

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB Abdul Wahid Maktub mengatakan mungkin saja ada calon rektor yang berusaha masuk lewat PKB atau NU. "Namanya orang usaha ingin menang," kata Wahid, Selasa pekan lalu. Namun, menurut Wahid, pilihan Menteri atas calon rektor murni karena pertimbangan rasional dan obyektif. "Kadang-kadang ada masukan dari NU dan PKB, tapi tak selamanya diterima," ujarnya.

Menteri Nasir mengatakan sudah mendengar ada tuduhan miring atas dirinya. Namun dia membantah pernah menjanjikan dukungan kepada calon rektor tertentu melalui orang-orang dekatnya. "Ada yang mengatakan saya menerima uang. Silakan lapor ke polisi," ujar Nasir. (Siapa petinggi PKB dan staf khusus Menteri Nasir tersebut? Selengkapnya baca Majalah Tempo edisi pekan ini)

TIM MAJALAH TEMPO

Simak pula:
Antisipasi Banjir Pasteur, Ridwan Kamil Siapkan Tol Air
Pengacara Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?
Terduga Teroris Magetan, Tetangga: Tertutup tapi Tidak Aneh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

36 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

45 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan hingga 11 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.  Mardani H. Maming, diperiksa untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mardani H. Maming, Hukumannya Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan PK Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

11 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.