TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar kasus dugaan suap dalam pemilihan rektor di Perguruan Tinggi. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo lembaganya melihat ada yang tidak transparan dalam pemilihan orang nomor satu di universitas milik pemerintah.
Agus pun meminta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, untuk memperhatikan masalah suap ini. Apalagi kata dia, KPK sudah memperkarakan 534 orang, termasuk di antaranya gubernur. "Mohon maaf Pak Nasir, saya tidak menakut-nakuti. Tapi kami sudah mendengar adanya pengangkatan rektor yang kurang transparan," kata Agus saat memberi sambutan pada pembukaan seminar Anti Corruption Summit (ACS) di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
Baca: Siti Fadilah Ditahan: 3 Seleb Terseret Kasus Alat Kesehatan
Agus menujukan ucapannya kepada Nasir yang turut hadir dalam acara. ACS 2016 ini dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta dihadiri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X, dan Rektor UGM Dwikorita Karnawati.
Sesaat setelah Agus mengatakan itu, peserta seminar yang berjumlah ratusan orang langsung bergemuruh bertepuk tangan. Agus juga meminta Nasir untuk memperbaiki tata kelola perguruan tinggi, termasuk tata kelola keuangan, tata pengadaan yang lebih baik.
Baca: Tersangka Menjelang Pilkada, Ini Kata Bupati Takalar
Ditemui seusai acara, Nasir terkejut dengan ucapan Agus soal pemilihan rektor yang kurang transparan. "Saya terkejut, sampai saya tanya Pak Agus, di mana itu," katanya.
Bahkan pada Agus, Nasir langsung menyampaikan keinginannya untuk bertemu di kantor KPK Rabu besok, 26 Oktober 2016. Ini untuk menindaklanjuti pernyataan Agus di UGM. Nasir berkeinginan agar KPK mendampingi Kemenristek Dikti dalam proses pemilihan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) sehingga bisa mengantisipasi sejak awal dari dugaan korupsi. "Besok saya ingin ketemu Agus," kata Nasir.
Baca: Penghormatan Terakhir Jokowi kepada Raja Thailand
Nasir menjelaskan berdasarkan peraturan menteri ada empat tahapan pemilihan rektor, yaitu, penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan pelantikan. Penjaringan dan penyaringan ini dilakukan senat perguruan tinggi yang terdiri dari rektor, dekan, dan lainnya. Pemerintah, melalui Kemenristek Dikti sendiri punya hak suara 35 persen dalam proses tersebut.
Nasir mengaku tak tahu PTN yang dimaksud Agus, begitu juga dengan bentuk korupsi maupun suap, apakah berupa uang atau penyalahgunaan wewenang. "Enggak ngerti mungkin bisa uang. Kalau wewenang gimana, kan 35 persen, kalau uang dimana," kata dia dengan muka bingung.
Baca: KPK: Pabrik Farmasi di Palembang Beri Rp 600 M ke Dokter
Saat ini ada sekitar 122 PTN di seluruh Indonesia. Dari anggaran Kemenristek Dikti sekitar Rp 38 triliun, anggaran yang masuk ke PTN mencapai sekitar Rp 28 triliun. Nasir mengaku tak nyaman atas sinyalemen Agus. Karena itu dia minta agar KPK bertindak tegas jika hal tersebut terbukti. "Kalau ada, tangkap!" kata Nasir.
Selanjutnya, Laporan Majalah Tempo...