Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi, Sukotjo akan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Sukotjo bukan pelaku utama. Sehingga hakim memutuskan untuk memberikan status justice collaborator kepada Sukotjo. Untuk itu, hukuman bagi Sukotjo bisa lebih ringan. "Terdakwa sebagai JC adalah tepat sehingga dapat digunakan sebagai pertimbangan hakim memutus perkara," kata hakim Casmaya.
Simak Pula
Banjir Melanda Bandung, BPBD Jawa Barat Turun Tangan
Bareskrim: Ahok Minta Waktu untuk Klarifikasi Soal Al-Maidah
Menurut hakim, hal-hal lain yang meringankan terdakwa adalah Sukotjo merupakan pelapor, berlaku sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menyalahi amanat sebagai sub kontraktor dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sukotjo tak keberatan dengan putusan hakim. Ia menyatakan menerima dan tak akan mengajukan banding. "Saya menerima," ujarnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim. "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata jaksa Ali Fikri.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca Juga
Siti Fadilah Ditahan: 3 Seleb Terseret Kasus Alat Kesehatan
Terkuak, Sanusi Beli Audi Rp 875 Juta Pinjam Nama Adik Ipar