TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin, 24 Oktober 2016. Kedatangan Ahok disebut-sebut merupakan keinginan tersendiri.
"Iya kabarnya ke sini (Bareskrim). Bukan untuk diperiksa. Pak Ahok minta waktu kepada penyidik untuk klarifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto saat dikonfirmasi Tempo.
Agus mengatakan Ahok ingin mengklarifikasi terkait dengan kasus pencemaran agama yang baru-baru ini menjeratnya. "Ya terkait dengan Surat Al-Maidah itu," kata Agus.
Agus menegaskan kedatangan ini dilakukan oleh pihak Ahok sendiri. Sebab Bareskrim belum mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Ahok.
Baca: Temui Jokowi Sebelum ke Bareskrim, Istana: Ahok Izin Cuti
Agus mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Sudah ada beberapa laporan terhadap Ahok yang masuk, tapi Agus mengatakan polisi masih menyelidiki kasusnya.
Dari pantauan Tempo di Balai Kota, Ahok tampak tidak melayani pertanyaan wartawan. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia langsung masuk ke ruang rapat TPUT untuk memimpin rapat bersama Dewan Pengupahan.
Selang setengah jam, Ahok meninggalkan Balai Kota untuk menuju Istana Kepresidenan. Sebelumnya, Ahok diadukan ke polisi karena dianggap melecehkan Surat Al-Maidah ayat 51. Ayat itu disebut Ahok dalam sambutan saat beramah-tamah dengan warga Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Tudingan penistaan terhadap agama yang diduga dilakukan Ahok berawal pada 30 Maret 2016. Ketika itu, dalam pidatonya, Ahok mengaku sering mendapat tekanan dari sebagian orang yang berkiblat pada Al-Quran, Surat Al-Maidah ayat 51. Adapun dalam ayat tersebut disebutkan bahwa orang Islam dilarang memilih pemimpin dari orang-orang yang beragama Yahudi dan Nasrani.
Baca: Sjarif Hasan: SBY Tak Memegang Dokumen TPF Munir
"Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi, kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini, kan, hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," kata Ahok dalam pidato tersebut.
Ahok sendiri sudah meminta maaf terkait dengan ucapannya yang mengutip salah satu surat dalam kitab suci Al-Quran, yakni Al-Maidah ayat 51. "Saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf," kata Ahok.
Dia mengaku tidak bermaksud melecehkan agama Islam ataupun Al-Quran. Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya itu. "Tidak ada niat apa pun. Orang di Kepulauan Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang tersinggung, mereka tertawa, kok."
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta Kepolisian RI memproses secara hukum Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah 51 dalam sambutannya di depan pubilk. Menurut dia, kasus tersebut sebenarnya tidak memerlukan delik aduan karena termasuk kategori menodai kesucian kitab agama islam.
"Ini masalah besar bagi kepolisian, karena kalau tidak diselesaikan secara hukum, saya khawatir kelompok tertentu menganggap ini belum selesai," kata Din di sela acara World Culture Forum (WCF) II di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu, 12 Oktober 2016.
EGI ADYATAMA