Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkuak, Sanusi Beli Audi Rp 875 Juta Pinjam Nama Adik Ipar

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) duduk menunggu jalannya sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 24 Agustus 2016. Uang suap ini diduga untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, terungkap pernah membeli satu unit mobil Audi A5 seharga Rp 875 juta. Mobil itu diatasnamakan Leo Setiawan, adik iparnya. Leo membenarkan mobil itu dibeli atas namanya. Namun, ia mengklaim tak tahu-menahu proses pembelian mobil tersebut.

Menurut Leo, kakaknya, Evelien Irawan, yang menjadi istri Sanusi, pernah meminjam KTP-nya pada 2013. "Saya tidak tahu proses pembeliannya, saya cuma dimintai KTP," kata Leo saat menjadi saksi untuk Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.

Baca: Beli Rumah dengan KPR, Istri Sanusi: Itu Hanya Alasan

Leo mengatakan dia tak tahu bahwa KTP miliknya akan digunakan untuk membeli mobil. "Dia (Evelien) enggak menjelaskan apa-apa, saya juga tidak bertanya karena waktu itu saya langsung pergi," ucap dia. Sebelum mobil Audi A5 itu dibeli, Leo mengaku Sanusi pernah membicarakan pembelian mobil itu dengan dia.

Namun, Leo kembali mengaku lupa bagaimana persis pembicaraan itu. "Pernah, tapi lupa-lupa ingat saya," ujarnya. Hingga akhirnya mobil itu terbeli dan diatasnamakan Leo, adik ipar Sanusi itu mengaku tak pernah mempertanyakan ihwal kepemilikan mobil. Leo meyakini mobil itu dibeli kakaknya, bukan dibeli Sanusi.

Baca: Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar

Mobil yang sehari-hari digunakan Evelien Irawan itu kini disita KPK. Penyidik menduga mobil tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sanusi. Dugaan itu berasal dari bukti transfer pembelian mobil yang dilakukan Danu Wira, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan Danu Wira tercatat beberapa kali menang tender proyek di Dinas Tata Air pemerintah DKI Jakarta pada periode 2009-2014. Danu Wira diduga mentransfer Rp 850 juta untuk melunasi pembelian mobil Audi A5. Tak hanya itu, Danu Wira diduga melakukan pembayaran berbagai aset yang dibeli Sanusi.

Baca: Kisah Sanusi & Istri Kedua, Cinta Bermula di Thamrin City

Dalam surat dakwaannya, uang yang dibayarkan Danu Wira kepada Sanusi mencapai Rp 21 miliar. Perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Sanusi adalah pengembangan kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi.

Adapun untuk perkara dugaan pencucian uang, aset Mohamad Sanusi yang diduga adalah hasil "cuci" mencapai Rp 45,28 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak Pula
Ribuan Muslim Protes Penutupan Masjid di Roma, Italia
Merasa Ditipu, Wanita Ini Gugat KFC Bayar Rp 260,7 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

2 menit lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.


Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

10 menit lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror, Prof Koentjoro: Bedakan Jokowi sebagai Presiden atau Ayah Gibran

Guru Besar UGM Prof Koentjoro menyebut keinginan berkuasa Jokowi masih tinggi. "Bedakan sebagai presiden dan bapaknya Gibran," katanya.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

55 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

1 jam lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

1 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

1 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

7 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

20 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.