TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, terungkap pernah membeli satu unit mobil Audi A5 seharga Rp 875 juta. Mobil itu diatasnamakan Leo Setiawan, adik iparnya. Leo membenarkan mobil itu dibeli atas namanya. Namun, ia mengklaim tak tahu-menahu proses pembelian mobil tersebut.
Menurut Leo, kakaknya, Evelien Irawan, yang menjadi istri Sanusi, pernah meminjam KTP-nya pada 2013. "Saya tidak tahu proses pembeliannya, saya cuma dimintai KTP," kata Leo saat menjadi saksi untuk Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Baca: Beli Rumah dengan KPR, Istri Sanusi: Itu Hanya Alasan
Leo mengatakan dia tak tahu bahwa KTP miliknya akan digunakan untuk membeli mobil. "Dia (Evelien) enggak menjelaskan apa-apa, saya juga tidak bertanya karena waktu itu saya langsung pergi," ucap dia. Sebelum mobil Audi A5 itu dibeli, Leo mengaku Sanusi pernah membicarakan pembelian mobil itu dengan dia.
Namun, Leo kembali mengaku lupa bagaimana persis pembicaraan itu. "Pernah, tapi lupa-lupa ingat saya," ujarnya. Hingga akhirnya mobil itu terbeli dan diatasnamakan Leo, adik ipar Sanusi itu mengaku tak pernah mempertanyakan ihwal kepemilikan mobil. Leo meyakini mobil itu dibeli kakaknya, bukan dibeli Sanusi.
Baca: Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar
Mobil yang sehari-hari digunakan Evelien Irawan itu kini disita KPK. Penyidik menduga mobil tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Sanusi. Dugaan itu berasal dari bukti transfer pembelian mobil yang dilakukan Danu Wira, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama.
Perusahaan Danu Wira tercatat beberapa kali menang tender proyek di Dinas Tata Air pemerintah DKI Jakarta pada periode 2009-2014. Danu Wira diduga mentransfer Rp 850 juta untuk melunasi pembelian mobil Audi A5. Tak hanya itu, Danu Wira diduga melakukan pembayaran berbagai aset yang dibeli Sanusi.
Baca: Kisah Sanusi & Istri Kedua, Cinta Bermula di Thamrin City
Dalam surat dakwaannya, uang yang dibayarkan Danu Wira kepada Sanusi mencapai Rp 21 miliar. Perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Sanusi adalah pengembangan kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi.
Adapun untuk perkara dugaan pencucian uang, aset Mohamad Sanusi yang diduga adalah hasil "cuci" mencapai Rp 45,28 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak Pula
Ribuan Muslim Protes Penutupan Masjid di Roma, Italia
Merasa Ditipu, Wanita Ini Gugat KFC Bayar Rp 260,7 Miliar