INFO JABAR - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang dikeluarkan pada 2013 menuai hasil positif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah tersebut karena dapat menghilangkan praktek korupsi.
Kebijakan tersebut akan dijadikan pilot project oleh KPK dan akan menjadi percontohan pemerintah daerah lain di Indonesia.
Baca Juga:
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranumihardja mengatakan hal itu saat beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Jumat, 21 Oktober 2016.
“TPP ini akan dijadikan pilot project bagi KPK karena Jabar bisa menjadi motor pemberantasan korupsi secara nasional,” kata Ranumihardja.
Menurut dia, salah satu faktor yang mempengaruhi tindakan korupsi adalah gaji pegawai yang relatif kecil. Dulu gaji sebulan PNS hanya cukup untuk satu minggu, yang tiga minggunya mereka mencari-cari. “Kalau imannya tidak kuat, dia bisa melakukan tindakan korupsi, tapi ini hanya sebagian orang saja,” ujarnya.
Baca Juga:
Sekarang, kata dia, gaji ASN sudah sangat mencukupi ditambah dengan tunjangan TPP yang selama ini sudah berjalan baik di Pemprov Jabar.
Aher menyatakan Pemprov Jabar akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan KPK terkait sejumlah kebijakan yang akan digunakan KPK dan menjadi percontohan bagi provinsi lain.
“Dalam waktu dekat kami akan meneken MOU dengan KPK untuk menjadikan sejumlah layanan publik di Jabar menjadi layanan percontohan bagi provinsi lain, termasuk TPP. Ini untuk mencegah tindakan korupsi,” kata Aher.
Dia juga mengadukan kasus sengketa tanah dan bangunan di dinas peternakan yang ditengarai ditunggangi mafia hukum. Deputi KPK sendiri meminta Pemprov Jabar terus menambah bukti yang mendukung adanya dugaan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menambahkan, kedatangan Deputi KPK ke Pemprov Jabar, selain untuk menjadikan kebijakan TPP, sebagai ajang advokasi agar para pejabat pemprov bisa mencermati modus-modus dari pihak yang memiliki tujuan dan kepentingan pribadi. “Baik itu dalam bentuk pemerasan maupun indikator lain yang bisa merugikan aparatur pemerintah,” katanya.
Menurut dia, KPK memastikan para pejabat Pemprov Jabar berani melaporkan oknum-oknum tersebut. “Jika ada yang memeras atau meminta proyek, ya dilaporkan saja,” ujarnya. (*)