TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin meminta umat muslim tidak membuat kegaduhan atau kekerasan atas ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu mengenai Surah Al-Maidah ayat 51 dalam kitab suci Al-Quran. Sebab, kata Maruf, hal itu justru akan memperkeruh suasana di masyarakat.
"Harapan kami, masyarakat tetap tenang dalam mengeluarkan pendapat dan aspirasi sementara polisi melakukan proses hukum atas masalah ini," kata Maruf ketika memberikan keterangan pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.
Sebagaimana diketahui, Ahok menjadi sorotan karena meminta warga Kepulauan Seribu agar tidak mau dibohongi oleh orang-orang yang menggunakan Surah Al-Maidah ayat 51. Surah itu berisi mengenai larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non-muslim.
Pernyataan Ahok tersebut menuai sorotan para ulama dan organisasi keagamaan. MUI lantas mengeluarkan sikap resmi terkait dengan pernyataan Ahok yang kontroversial tersebut. Pada Selasa, 11 Oktober lalu, MUI mengeluarkan surat pernyataan bahwa Ahok yang menyebut Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai kebohongan adalah tindakan haram dan penistaan agama. Keputusan MUI berlanjut dengan dilaporkannya Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Ahok sudah meminta maaf terkait dengan pernyataan tersebut. Ia mengatakan dia tidak bermaksud menistakan agama ataupun menyinggung pihak tertentu.
Maruf melanjutkan, masyarakat tidak perlu lagi merespons keras pernyataan Ahok karena MUI juga sudah tidak mengurus hal tersebut. Ia mengatakan MUI sudah bertukar pikiran dengan kepolisian serta Kementerian Agama dan disarankan untuk tidak berbuat apa-apa lagi.
Kalaupun pada akhirnya masyarakat tetap berkeras ingin mengerahkan massa, Maruf berharap masyarakat berkoordinasi dengan MUI dan kepolisian terlebih dulu. Hal itu untuk memastikan pengerahan massa tidak berujung pada masalah berkepanjangan.
"Kalau menurut saya, cukup berhenti di proses hukum saja," kata Maruf.
ISTMAN M.P.