Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Marah Polda Riau Tak Bawa Dokumen SP3: Kenapa Takut

image-gnews
Kaum muslimin memadati halaman Masjid usai melaksanakan salat Istisqa' (minta hujan) di Masjid Agung An'nur Pekanbaru, Riau, 7 September 2015. Dengan dilaksanakanya salat istisqa' warga berharap hujan segera turun agar kabut asap kebakaran hutan dan lahan tidak semakin meluas. ANTARA/Rony Muharrman
Kaum muslimin memadati halaman Masjid usai melaksanakan salat Istisqa' (minta hujan) di Masjid Agung An'nur Pekanbaru, Riau, 7 September 2015. Dengan dilaksanakanya salat istisqa' warga berharap hujan segera turun agar kabut asap kebakaran hutan dan lahan tidak semakin meluas. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan dari Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) marah dengan sikap Kepolisian Daerah Riau yang dipanggil dalam rapat di Jakarta pada Selasa, 27 September 2016.

Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto ternyata tidak membawa dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan tahun 2015.

"Panja ini dibentuk untuk mengetahui apa dasar dikeluarkan SP3, tapi dokumennya gak dibawa. Saya kecewa," kata Anggota Panja dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Erma meminta dokumen tersebut dibuka untuk publik. Sebab, SP3 bukanlah jenis dokumen yang dilarang untuk diketahui oleh umum. "Kalau merasa benar, kenapa harus takut," ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu juga mengutarakan hal yang sama. Sebab, ia melihat ada kejanggalan dalam keluarnya surat tersebut. "Ada hutan terbakar dan dampaknya luar biasa, tapi gak mampu jerat aktor intelektualnya malah keluarkan SP3," ucapnya.

Pimpinan sidang Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat pun meminta dalam rapat berikutnya Polda Riau membawa seluruh dokumen yang diperlukan. Tidak hanya itu, Panja berencana memanggil pula pejabat Kapolda Riau sebelumnya.

SP3 itu memang dikeluarkan oleh Kapolda Riau sebelum Brigadir Jenderal Supriyanto menjabat. "Pak Kapolda ini tidak tahu, jadi tidak imbang," tutur Benny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rapat itu, Supriyanto mengatakan pihaknya mengeluarkan SP3 karena tidak memenuhi persyaratan atau alat bukti. Beberapa alasannya antara lain ada perusahaan yang sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat, dan sumber api yang berasal dari lahan yang berseberangan.

Rapat Panja Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Kapolda Riau akhirnya tidak membuat kesimpulan.

Keluarnya SP3 itu memang kontroversial. Publik baru mengetahuinya setelah beberapa bulan diteken oleh Kapolda. Apalagi setelah itu beredar foto sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Riau tengah berkumpul di satu restoran hotel di Pekanbaru.   

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan SP3 oleh Kapolda Riau dikeluarkan ketika dia belum menjabat sebagai Kapolri. Pekan lalu, Kapolri membuat keputusan bahwa Kepala Polres dan Polda dilarang mengeluarkan SP3 yang terkait korporasi sebelum dilakukan gelar perkara di Mabes Polri.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

18 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.