TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini akan menjalani sidang putusan dalam kasus suap yang menjeratnya. Dia didakwa menerima duit sekitar Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, mengatakan kliennya siap menjalani sidang vonis hari ini. Tidak ada persiapan khusus yang dilakukan terdakwa Damayanti. “Baik-baik saja kondisi kesehatannya,” ucapnya saat dihubungi Tempo, Senin, 26 September 2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi rencananya akan menggulirkan sidang putusan dengan terdakwa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu siang ini. Pengadilan menjadwalkan sidang digelar pukul 10.00-13.00. Sidang rencananya dilaksanakan di ruang sidang Koesoemah Admadja 2.
Hingga pukul 10.45, Damayanti belum terlihat memasuki ruang sidang. Seperti pada sidang tuntutan sebelumnya, dia akan datang bersama keluarganya. “Rencananya begitu,” ujar Wirawan.
Jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan 29 Agustus 2016 mengajukan tuntutan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan terhadap Damayanti. Selain itu, terdakwa dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani vonis pokok pidana.
Damayanti terbukti menerima suap dalam proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia didakwa menerima suap dari Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku.
DANANG FIRMANTO